KPK: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Terima Dakwaan Hari Ini
Kata Febri menambahkan, dakwaan ini nantinya akan menjadi dasar untuk proses persidangan lebih lanjut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menyatakan jika Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan bakal dibacakan dakwaannya dalam agenda sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Pukul 10.00 WIB pagi ini, direncanakan dakwaan untuk Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR akan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/3/2019).
Kata Febri menambahkan, dakwaan ini nantinya akan menjadi dasar untuk proses persidangan lebih lanjut.
"Perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa akan diuraikan termasuk dugaan penerimaan yang bersangkutan dan peran-peran pihak lain yang terkait," ujarnya.
Baca: Pakai Celana Pendek, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tiba di Rutan Polda Jawa Tengah
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga diduga menerima hadiah atau janji alias suap setidaknya Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen, M Yahya Fuad terkait pengurusan anggaran tersebut.
Fuad diduga menyuap Taufik Kurniawan terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.
Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta yang kamarnya mempunyai connecting door.
Namun rencana pemberian suap tahap ketiga batal dilakukan karena KPK keburu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak terkait.
Adapun uang suap yang diterima oleh Taufik Kurniawan tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat alokasi Rp100 miliar.
KPK menyangka Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan melanggar Pasal 12 hutuf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.