Taufik Kurniawan Didakwa Terima Uang Rp 4,8 Miliar Terkait Pengurusan DAK 2 Kabupaten
Taufik Kurniawan dalam dakwaan menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dalam kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam dakwaan menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dalam kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustiana, dan Joko Hermawan secara bergantian membacakan dakwaaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (20/3/2019).
Eva mengatakan Mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad pada 17 Februari 2016 daerahnya membutuhkan pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur terutama untuk pembangunan jalan.
Baca: Survei Litbang Kompas Nyatakan Elektabilitasnya Turun, Ini Reaksi Jokowi
Sebab itu, Yahya melakukan pendekatan dengan terdakwa selaku wakil Ketua DPR bidang ekonomi dan keuangan yang berasal dari dapil Kebumen.
"Atas pendekatan itu terdakwa kemudian menyanggupi memperjuangkan DAK TA 2016 senilai Rp100 Miliar," jelas Eva.
Setelah disetujui, Bupati Kebumen memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen Slamet Mutolkhah untuk membatalkan usulan alokasi bantuan dana APBN TA 2016 sebesar Rp 100 Miliar.
Baca: Status Pemain Non-Pelatnas Buat Ahsan/Hendra Pintar-Pintar Gunakan Pendapatannya
Masih bulan yang sama Bupati Kebumen menemui politisi PAN di gedung Nusantara I DPR RI untuk menyerahkan proposal usulan DAK.
"Terdakwa kembali menyampaikan akan memperjuangkan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp 100 miliar dengan syarat diberikan uang Komitmen fee lima persen dari anggaran yang disetujui, tetapi tidak disetujui Mohammad Yahya Fuad," kata Eva.
Setelah disetujui Bupati Kebumen mengenai uang komitmen Fee, terdakwa meminta Badan Anggaran DPR RI dan komisi XI memperjuangkan penambahan anggara DAK TA 2016 untuk Kabupaten Kebumen sejumlah Rp 100 Miliar agar dimasukkan dalam pembahasan APBN perubahan TA 2016 antara Pemerintah dan DPR.
"Selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2016 dilaksanakan rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan pemerintah Kemenkeu, Bappenas, Kemenkumham, Kementerian Teknis, dan Gubernur BI membahas finalisasi RUU APBN TA 2016," jelasnya.
Baca: Status Pemain Non-Pelatnas Buat Ahsan/Hendra Pintar-Pintar Gunakan Pendapatannya
Setelah rapat Eka Sastra selaku penghubung Banggar dengan Kemenkeu menemui Rukijo selaku Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan untuk menyerahkan usulan daftar tambahan DAK dari DPR Senilai Rp 10,345 triliun.
Daftar usulan tersebut termasuk didalamnya usulan DAK Kabupaten Kebumen sebesar Rp 93,369 Miliar yang diperjuangkan terdakwa.
"Guna merealisasikan uang fee, sekira bulan Juli 2016, terdakwa melakukan pertemuan dengan Mohamma Yahya Fuad di restoran KFC jalan Sultan Agung," ujarnya.
Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan agar uang fee sebesar lima persen diserahkan dalam tiga tahap yakni tahap pertama sebesar 1/3 dari jumlah 5 persen dari nilai DAK yang disetujui, kedua Rp 1,5 Miliar, dan tahap ketiga paling lambat bulan Oktober 2016.