Taufik Kurniawan Didakwa Terima Uang Rp 4,8 Miliar Terkait Pengurusan DAK 2 Kabupaten
Taufik Kurniawan dalam dakwaan menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dalam kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Editor: Adi Suhendi
Selain itu, lanjut JPU, penambahan DAK Kabupaten Purbalingga, terdakwa ditemani Wahyu Kristianto menemui Tasdi selaku Bupati Purbalingga.
Terdakwa menawarkan pengurusan penambahan dana penambahan DAK TA 2017 sebesar Rp 50 Miliar hingga Rp 100 miliar.
Baca: Hasil Babak Pertama Garuda Select vs Huddersfield Town U-18, Tim Tamu Unggul 0-2
"Terdakwa memberikan syarat lima persen untuk pengurusan tersebut. Atas tawaran terdakwa, Tasdi menyetujui," ujar dia.
Setelah ada kesepakatan, terdakwa meminta Banggar DPR RI Komisi IX untuk memperjuangkan penambahan DAK TA 2017 Kabupaten Purbalingga sebesar Rp 40 Miliar untuk dimasukkan dalam pembahasan APBN perubahan TA 2017 antara pemerintah dan DPR.
"Untuk memenuhi uang pengurusan DAK tersebut, sekitar Bulan Juni 2017 atas perintah Tasdi, Wahyu Kontardi selaku Sekda Kabupaten Purbalingga, dan Setiyadi selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Purbalingga melakukan pertemuan dengan Wahyu Kristianto di Pendopo Purbalingga," jelasnya.
Pada pertemuan tersebut disepakati menurunkan tambahan DAK Kabupaten Purbalingga.
Pihaknya telah menyiapkan komitmen fee sebesar 5 persen dari anggaran untuk terdakwa.
"Kemudian Kabupaten Purbalingga mendapatkan DAK percepatan TA 2017 sebesar Rp 40, 940 Miliar," ujarnya.
Jaksa mengatakan terdakwa diduga menapat penerimaan uang dari Mohammad Yahya Fuad dan Tasdi sebesar Rp 4,85 Miliar.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Wakil Ketua DPR RI Ini Didakwa Meminta Fee 5% Peningkatan Dana Alokasi Khusus dari 2 Bupati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.