Waketum PPP Sebut Uang yang Disita KPK Adalah Honor Menag sebagai Pembicara
Honor tersebut tidak berkaitan dengan kasus jual beli jabatan yang sedang diusut KPK, yang melibatkan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Arwani Thomafi mengatakan, uang ratusan juta rupiah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah honor.
Honor tersebut tidak berkaitan dengan kasus jual beli jabatan yang sedang diusut KPK, yang melibatkan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
"Kami diinfokan bahwa itu uang-uang honor, honor sebagai menteri. Menteri kunjungan ke mana kan ada honornya, ada sebagai pembicara, narasumber, itu kan ada honornya semua," ujar Arwani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Baca: Dugaan Suap di Kemenag, KPK Indentifikasi Tersangka Lain
Baca: Paris, Hong Kong, Singapura kota termahal: Potong rambut Rp1,6 juta, satu kilo roti Rp80.000
Menurut dia, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Lukman atas kepemilikan uang itu.
Selain itu, Arwani mengatakan bukan hal yang aneh jika terdalap uang tunai di ruang kerja menteri.
"Masa menteri enggak boleh punya uang ratusan juta rupiah? Masa saya anggota DPR enggak boleh punya uang ratusan juta? Lalu kalau punya uang ratusan juta langsung diasumsikan itu uang korupsi, ya enggak bisa dong," katanya.
Arwani pun yakin Lukman yang juga kader PPP itu tidak akan terseret dalam kasus ini. Dia berpendapat Lukman adalah orang yang bersih.
Rp 180 juta
Sebelumnya, KPK menggeledah ruangan Menteri Agama, Sekjen Kementerian Agama dan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama, pada Senin (18/3).
Penggeledahan terkait penanganan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan yang melibatkan dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari ruangan Menag, penyidik menyita uang sekitar Rp 180 juta dan 30.000 dollar AS.
"Kemarin sudah dilakukan penyitaan uang yang ditemukan di laci meja ruang kerja Menteri Agama. Uang tersebut akan diklarifikasi juga tentunya. Jumlahnya Rp 180 juta dan 30.000 dollar AS," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3) siang.
Menurut Febri, KPK menyita uang tersebut dan akan mempelajari lebih lanjut dalam penanganan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag wilayah Jawa Timur.
"Uang tersebut sudah disita kemudian dipelajari lebih lanjut dan jadi bagian dari pokok perkara ini," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.