Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Tetap Bisa Nyoblos Pakai e-KTP Walau Tak Masuk DPT

Satu di antara poin krusial yakni menyepakati warga tetap bisa mencoblos walau tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Warga Tetap Bisa Nyoblos Pakai e-KTP Walau Tak Masuk DPT
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Komisi II DPR RI menggelar rapat persiapan Pemilu 2019, Selasa (19/3/2019). 

4. Komisi II DPR, KPU RI, dan Bawaslu RI sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, maka boleh menggunakan hak pilihnya hanya mengunakan KTP-el

5. Komisi II DPR menyetujui usulan perubahan Peraturan KPU No 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 terkait daerah tertentu yang memerlukan penambahan waktu penghitungan suara dari 10 (sepuluh) hai menjadi 17 (tujuh belas) hari dan perubahan PKPU No 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan penghitungan suara selanjutnya peraturan Bawaslu yang terkait hal di atas menyesuaikan.

6. Komisi II DPR memahami kesulitan Bawaslu RI dalam rekrutmen pengawas TPS, selanjutnya Komisi II DPR RI meminta Bawaslu RI agar tetap mengoptimalkan proses rekrutmen

7. Komisi II DPR mendorong Bawaslu RI untuk menyelenggarakan pelatihan bagi saksi peserta pemilu sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Bawaslu RI

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas