Warga Tetap Bisa Nyoblos Pakai e-KTP Walau Tak Masuk DPT
Satu di antara poin krusial yakni menyepakati warga tetap bisa mencoblos walau tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI selesai menggelar rapat persiapan Pemilu 2019 dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri.
Satu di antara poin krusial yakni menyepakati warga tetap bisa mencoblos walau tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan menunjukkan e-KTP.
Mereka termasuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT maka boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan e-KTP," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Nihayatul Wafiroh membacakan kesimpulan rapat di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Baca: Remaja Putus Sekolah Jadi Pengedar Sabu di HST
Baca: Begal Potong Tangan Dituntut Penjara 17 Tahun, Korban: Terlalu Ringan
Kendati demikian, ada syarat bagi warga yang hanya menggunakan e-KTP untuk memilih di Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan e-KTP digunakan di TPS sesuai domisili.
"Orang-orang dengan kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus) itu hanya boleh menggunakan hak pilihnya di mana dia berdomisili," jelas Arief.
Kemudian, Ketua Bawaslu melanjutkan warga yang hanya menggunakan e-KTP dilakukan waktu di satu jam terakhir pencoblosan (12.00-13.00).
"Dan digunakan satu jam terakhir," terang Abhan.
Sebelum menutup rapat, Nihayatul sebagai pemimpin rapat membacakan kesimpulan dari keseluruhan rapat yang berlangsung tiga hari itu.
Berikut hasil rapat Komisi II, KPU, Bawaslu dan Kemendagri:
1. Komisi II DPR memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI terhadap kinerja penyelenggara pemilu yang melakukan berbagai upaya maksimal untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu serentak 2019
2. Komisi II mendorong Kemendagri untuk membedakan warna KTP-el bagi WNA dan menghentikan pencetakan KTP-el bagi WNA hingga pemilu selesai sebagai upaya menciptakan situasi pemilu serentak yang kondusif.
3. Komisi II DPR mendorong Kemendagri untuk melakukan langkah-langkah percepatan pencetakan KTP-el bagi 4.231. 823penduduk yang belum melakukan perekaman serta melakukan upaya afirmatif di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan daerah lain yang tingkat perekamannya masih rendah agar dapat selesai sebelum 31 Maret 2019
4. Komisi II DPR, KPU RI, dan Bawaslu RI sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, maka boleh menggunakan hak pilihnya hanya mengunakan KTP-el
5. Komisi II DPR menyetujui usulan perubahan Peraturan KPU No 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 terkait daerah tertentu yang memerlukan penambahan waktu penghitungan suara dari 10 (sepuluh) hai menjadi 17 (tujuh belas) hari dan perubahan PKPU No 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan penghitungan suara selanjutnya peraturan Bawaslu yang terkait hal di atas menyesuaikan.
6. Komisi II DPR memahami kesulitan Bawaslu RI dalam rekrutmen pengawas TPS, selanjutnya Komisi II DPR RI meminta Bawaslu RI agar tetap mengoptimalkan proses rekrutmen
7. Komisi II DPR mendorong Bawaslu RI untuk menyelenggarakan pelatihan bagi saksi peserta pemilu sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Bawaslu RI