Selain Temukan Uang Rp 180 Juta dan USD 30 Ribu, KPK Temukan Uang Lain di Ruang Menag
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut tim penyidik menemukan uang lain saat menggeledah ruangan milik Menteri Agama
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut tim penyidik menemukan uang lain saat menggeledah ruangan milik Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Diketahui, ketika itu penyidik KPK menemukan uang Rp180 juta dan USD30 ribu dari laci meja Lukman saat melakukan penggeledahan pada Senin (18/3/2019) lalu.
Uang itu kemudian disita sebagai bahan penyidikan.
Penggeledahan terkait kasus dugaan suap praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019 yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.
"Kami sebenarnya juga menemukan uang-uang yang lain di ruang Menteri Agama pada saat itu. Yang dari informasi/data yang ada di sana, itu merupakan uang honorarium. Uang tersebut tidak dibawa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).
Baca: Febri Diansyah : OTT di Labuhan Batu, KPK Amankan Lima Orang
Baca: Tersambar Petir Saat Membakar Jerami di Sawah, Seorang Petani di Sumedang Tewas
"Jadi sejak awal tim KPK sudah memisahkan, mana uang dalam amplop, yang mana honor, dan mana yang bukan," tandasnya.
Terkait adanya temuan itu, KPK tetap akan memproses lebih lanjut kepada Lukman maupun saksi lainnya saat pemeriksaan nanti.
Kembali ke temuan KPK soal uang di ruangan Lukman yang disebut-sebut sebagai honor itu, Febri tidak merinci jumlahnya.
"Karena itu honor, tentu tidak kami hitung," ujarnya.
Dia juga tidak dapat menguraikan apakah uang yang disita sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu itu, terpisah atau tidak dengan duit honor Lukman Hakim Saifuddin.
"Kalau detailnya tentu tim penggeledahan yang paham ya. Yang bisa saya sampaikan informasinya pada publik jumlah yang kami sita tersebut," jelas Febri.
Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) diduga menerima suap senilai Rp300 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.
Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.