Ruangan Menteri Agama Digeledah, Ini Penjelasan Romahurmuziy
Mantan ketua umum PPP itu berjanji akan kooperatif dan menjelaskan seluruh persoalan kepada penyidik KPK.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Muhammad Romahurmuziy mengaku sudah mengetahui mengenai digeledahnya ruangan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
"Iya, saya hanya melihatnya dari televisi," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Kendati demikian, ia tidak mengetahui apakah hal tersebut juga terkait dengan kasusnya. Mantan ketua umum PPP itu berjanji akan kooperatif dan menjelaskan seluruh persoalan kepada penyidik KPK.
"Agar mereka mendapat persfektif yang terang dan tidak ada yang ditutupi dan mereka juga akan permudah untuk segera menyelesaikan pemberkasan kasus," tambah dia.
Sebelum pemeriksaan berlangsung, pria yang akrab disapa Rommy itu menyampaikan sebuah pertanyaan kepada wartawan.
"Saya punya kewenangan nggak? Itu saja pertanyaannya. Apakah Romi, Romahurmuziy, anggota komisi keuangan DPR, punya kewenangan untuk menentukan seseorang duduk atau tidak," jelas dia.
Baca: Erwin Aksa Bawa Gerbong Pengusaha Dukung Prabowo-Sandi, Jusuf Kalla Tertawa: Susah Diatur
Dari penggeledahan di kantor DPP PPP, penyidik KPK menyita dokumen perihal posisi Romahurmuziy yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, sehari setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019).
Sebelum penggeledahan ini, KPK lebih dulu menyegel tiga ruangan di Kementerian Agama. Penyegelan dilakukan setelah Romahurmuziy ditangkap.
Ketiga ruang itu adalah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian milik Ahmadi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Romy sapaan Romahurmuziy, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua lainnya, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementrian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka pemberi suap.