Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Soal Barang-bukti OTT Direktur Krakatau Steel, KPK: Diduga Ada Mekanisme Cash dan Perbankan

Terkait perkara rasuah, ujar Febri Diansyah, KPK menduga telah terjadi transaksi antara direktur Krakatau Steel dengan seorang kontraktor.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Barang-bukti OTT Direktur Krakatau Steel, KPK: Diduga Ada Mekanisme Cash dan Perbankan
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK pada Jumat (22/3/2019) sore tadi mengamankan 4 orang dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang Selatan dan Jakarta.

Dalam giat OTT itu, tim Satgas KPK diketahui turut menciduk salah satu direktur perusahaan BUMN, yakni direktur PT Krakatau Steel.

Terkait temuan barang bukti (bb) yang diamankan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa menjabarkan.

"Saya belum dapat informasi yang lebih detail lagi, yang bisa kami pastikan itu tim KPK ada uang yang diamankan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019) malam.

"Selain itu ada transaksi yang sedang ditelurusi lebih lanjut, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar. Karena dari beberapa OTT yang digelar KPK, ada menggunakan cash, ada menggunakan kombinasi dengan rekening juga. Jadi akan kita lihat nanti," sambungnya.

Baca: Liga Primer dan FA dituduh menerapkan standar ganda karena tidak melakukan penghormatan atas korban serangan masjid

Terkait perkara rasuah, ujar Febri Diansyah, KPK menduga telah terjadi transaksi antara direktur Krakatau Steel dengan seorang kontraktor.

Berita Rekomendasi

"Kami menduga sudah terjadi transaksi pada salah satu direktur BUMN. Diduga menerima uang dari pihak swasta, pihak swasta dalam hal ini pihak kontraktor yang kami indikasikan sebelumnya pernah punya kerja sama dalam penelitian proyek dengan BUMN," terangnya.

Untuk 4 orang yang sudah diamankan KPK, saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung komisi antirasuah.

KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas