Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Holding Statement Krakatau Steel Menyikapi Kasus OTT Direkturnya Oleh KPK

Wisnu sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa antara PT KS dengan pihak swasta.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Holding Statement Krakatau Steel Menyikapi Kasus OTT Direkturnya Oleh KPK
Tribunnews/JEPRIMA
Direktur Teknologi PT Krakatau Steel (persero) Sekaligus Tersangka Wisnu Kuncoro usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019). Kuncoro selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Krakatau Steel (Persero) Tbk hari ini, Minggu (24/3/2019) menerbitkan holding statement terkait dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro hari Jumat (22/3/2019) lalu.

Wisnu sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa antara PT Krakatau Steel (Persero) dengan perusahaan swasta.

Berikut isi lengkap holding statement PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang dituangkan dalam 7 butir pernyataan resmi:

Holding Statement PT Krakatau Steel (Persero) Tbk

Assalamualaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan informasi operasi tangkap tangan oleh KPK pada hari Jumat, 22 Maret
2019 di daerah BSD City terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel
(Persero) Tbk tahun 2019. Dalam kerangka asas praduga tak bersalah dan menghormati proses
hukum yang sedang berjalan di KPK, berikut beberapa hal yang dapat kami sampaikan selaku
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk :

1. Segenap Manajemen PT Krakatau Steel (Persero) Tbk merasakan keprihatinan yang
mendalam atas kasus ini, karena saat ini Krakatau Steel tengah gencar melakukan
pembenahan internal dan perbaikan kinerja Perseroan dengan mengedepankan
profesionalisme dan good corporate governance di segala bidang serta praktik
manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan.

Berita Rekomendasi

2. Dengan adanya dugaan suap ini, maka Manajemen Krakatau Steel menghormati dan
menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku dan mendukung upayaupaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada KPK.

Baca: MRT Jakarta Hari Ini Diresmikan Presiden, Anies Baswedan Ucapkan Terima Kasih Kepada 5 Gubernur DKI

Direktur Teknologi PT Krakatau Steel (persero) Sekaligus Tersangka Wisnu Kuncoro usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019). Kuncoro selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews/Jeprima)
Direktur Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, sekaligus tersangka Wisnu Kuncoro usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019). Kuncoro selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

3. Manajemen Krakatau Steel akan membantu sepenuhnya proses hukum yang dilakukan
oleh KPK dan berharap proses ini segera selesai sehingga Perseroan segera dapat
memenuhi target- baik produksi baja untuk mendukung pembangunan infrastruktur
nasional.

Baca: MRT Jakarta Masih Gratis Lho, Meski Hari Ini Sudah Diresmikan

4. Manajemen Krakatau Steel menjamin bahwa penegakkan hukum yang sedang

berlangsung ini, tidak akan menganggu program kerja perusahaan, pengembangan yang
sedang dikembangkan, dan pencapaian target tahun 2019.

5. Tidak ada satupun kebijakan Perusahaan yang mendukung adanya praktek-praktek yang

tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

6. Kami berharap hal ini menjadi titik tolak yang positif untuk mendukung KS bersih dalam
proses transformasi bisnis yang sedang kami jalankan.

7. BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang harus dijaga dari intervensi dan upaya
pelemahan, termasuk pelemahan karena praktik korupsi.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga Allah SWT memberikan jalan keluar yang
terbaik bagi kita semua. Amin

Wassalamualaikum wr wb

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas