Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman Hanya Bicara Singkat Usai Diperiksa KPK
KPK memeriksa anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman dalam kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK memeriksa anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman dalam kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Sukiman keluar dari gedung KPK sekira pukul 20.07 WIB.
Mengenakan kemeja putih, ia berjalan menuju halaman depan gedung KPK.
Seketika, sejumlah wartawan yang berada di lokasi langsung mengejarnya.
Baca: Menurut Ikhsan, Kiai Ma’ruf Amin Tampil untuk Hindari Perpecahan
Namun saat didekati, Sukiman tidak banyak menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan terkait kasus terebut.
Dia hanya mengatakan dirinya sudah memberikan semua keterangan kepada penyidik KPK.
Sukiman juga menginginkan kasusnya cepat selesai dan menemukan titik terang.
"Sudah saya jelaskan semua ke penyidik, nanti biar ya, supaya hak dan kewenangan mereka. Biar mereka kerja profesional saja ya. Saya yakin KPK bekerja profesional bukan asal intervensi dan pesanan dan sebagainya," ucap Sukiman di halaman depan Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019).
Baca: Tanggapan Ria Ricis dan Rangga Moella Usai Bawakan Program Gosip
Selain Sukiman, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS).
Keduanya belum ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2019.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Kamis (21/3/2019).
Saat itu, KPK meminta kepada Indra berupa daftar gaji Sukiman dan juga Surat Keputusan (SK) penempatan yang bersangkutan di Komisi XI.
KPK pun kemudian menyita daftar gaji dan SK tersebut.
Tersangka Sukiman selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Baca: Peringatan Dini Cuaca Hujan Lebat Disertai Petir di Indonesia, Berlaku 25-26 Maret
Atas perbuatannya, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, tersangka Natan Pasomba selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak diduga memberi sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Atas perbuatannya, Natan Pasomba disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.