Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Joko Driyono Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 Hari ke Depan

Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo menyebut mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono ditahan selama 20 hari ke depan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Joko Driyono Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 Hari ke Depan
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019). Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo menyebut mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (25/3/2019).

Satgas Antimafia Bola Polri menahan Joko Driyono setelah lima kali diperiksa sebagai tersangka kasus pengrusakan barang bukti.

Dengan penahanan tersebut, Joko Driyono akan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya hingga 13 April 2019 mendatang.

Baca: MUI Larang Teriakkan Istilah Cebong dan Kampret di Majelis Taklim

"(Joko Driyono) Ditahan di rutan Polda Metro Jaya, mulai 25 Maret sampai 13 April, 20 hari ke depan," ujar Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019).

Joko Driyono ditahan karena diduga sengaja merusak barang bukti berupa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus pengaturan skor yang sedang diinvestigasi Satgas Antimafia Bola Polri.

Karena itu, Joko Driyono diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pengaturan skor, lantaran memerintahkan tiga orang untuk memusnahkan dan merusak barang bukti.

Baca: Lima Mahasiswa PNK Kupang Lolos Seleksi Kuliah di Taiwan

Berita Rekomendasi

Hendro mengatakan yang bersangkutan diduga memerintahkan pengrusakan untuk mengaburkan informasi lain terkait kasus pengaturan skor.

"Untuk mengaburkan sehingga barbuk yang kita butuhkan tidak ada, sehingga kita tidak bisa gali lebih dalam pengaturan skor lain. Tapi sudah ada (penggalian informasi lebih dalam, - red) dari enam penahanan tersangka yang lain sebelumnya," kata jenderal polisi bintang satu tersebut.

Baca: Mucikari Vanessa Angel Siap Jalani Sidang Perdana

Adapun Joko Driyono dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan, Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti, serta Pasal 221 jo 55 KUHP.

"Ancaman 7 tahun penjara, pencekalan 6 bulan dan belum habis, sehingga cukup lakukan penahanan," kata Hendro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas