Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Illegal Fishing di Laut Natuna, 3 Kapal Ikan Vietnam Ditangkap 2 KRI Koarmada I

Kapal tersebut berada pada posisi 06 30.344 U - 107 43.810 T (Perairan LK/ZEEI Natuna Utara)

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Lakukan Illegal Fishing di Laut Natuna, 3 Kapal Ikan Vietnam Ditangkap 2 KRI Koarmada I
Dinas Penerangan Koarmada I
KRI Teuku Umar-385 Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia Natuna Utara, pada Kamis (21/3/2019). 


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KRI Teuku Umar-385 Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia Natuna Utara, pada Kamis (21/3/2019).

Penangkapan berawal saat KRI Teuku Umar-385 yang tengah patroli sektor di wilayah Perairan Indonesia mendapatkan kontak kapal sedang melaksanakan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan ZEE Indonesia.

Baca: Sempat Ditahan atas Tuduhan Illegal Fishing, Enam Nelayan WNI Dipulangkan dari Malaysia

Kapal tersebut berada pada posisi 06 30.344 U - 107 43.810 T (Perairan LK/ZEEI Natuna Utara).

Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Teuku Umar-385 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) yang dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, abk dan dokumen kapal tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal BV 4356 TS, Kebangsaan Vietnam, bernakhoda Nguyen Dong, dengan jumlah ABK sembilan WNA Vietnam, dan bermuatan satu palka ikan campuran. Saat ditangkap KIA Vietnam tersebut sedang melaksanakan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Indonesia," kata Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letkol Laut (P) Agung Nugroho dalam keterangan resmi Dinas Penerangan Koarmada I yang diterima Tribunnews.com pada Minggu (24/3/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KIA BV 4356 TS diduga melakukan pelanggaran karena melaksanakan kegiatan illegal fishing atau eksploitasi sumber daya alam di perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia tanpa ijin dan tanpa dokumen.

Berita Rekomendasi

"Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Abdul Rajab B.A, memerintahkan KIA BV 4356 TS tersebut di Adhoc ke Lanal Batam untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Agung.

Agung mengatakan, KRI Tarakan-905 BKO Koarmada I juga berhasil menangkap dua kapal ikan asing Vietnam yakni KIA BV 4724 TS dan KIA BV 90735 TS oleh KRI Tarakan-905.

Saat ini, kata Agung, dua kapal ikan asing Vietnam tersebut dalam proses ditunda menuju Lanal Batam.

"Selama proses Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid), KRI Tarakan-905 dihalangi oleh 1 VFRS Vietnam KN 214215 namun dapat diusir secara paksa," kata Agung.

Selanjutnya, KIA Vietnam ditunda dan dikawal menuju ke Lanal Batam guna proses hukum lebih lanjut.


Agung mengatakan, penangkapan kapal ikan Asing tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL atau Koarmada I dalam penegakkan kedaulatan dan hukum di laut.

"Hal itu sesuai dengan penekanan Pangkoarmada I Laksda TNI Yudo Margono bahwa unsur KRI Koarmada I agar meningkatkan patroli di perbatasan serta tidak ragu dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan aktifitas ilegal serta pencurian sumber daya alam yang ada di perairan Indonesia bagian barat," kata Agung.

Baca: Detik-detik KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Lakukan illegal fishing

Yudo menegaskan bahwa selama kurun waktu tahun 2018 sampai dengan Maret 2019, Koarmada I telah berhasil menyelamatkan kekayaan negara sebanyak Rp 1, 895 triliun.

"Hal tersebut didapat dari berbagai kegiatan ilegal yang berhasil ditangkap atau digagalkan oleh Koarmada I," kata Yudo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas