Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akui Bedah Plastik di RS Bina Estetika di Sidang Pembuktian, Ratna Sarumpaet Minta Maaf

Ratna juga tidak membantah keterangan ketiga saksi yang dihadirkan secara satu per satu tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
zoom-in Akui Bedah Plastik di RS Bina Estetika di Sidang Pembuktian, Ratna Sarumpaet Minta Maaf
Gita Irawan
Suasana sidang terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet, mengakui keterangan tiga saksi pihak penyelidik kepolisian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan Ratna melakukan bedah plastik dan perawatan di RS Bina Estetika Menteng Jakarta Pusat, pada 21 September sampai 24 September 2018.

Ratna juga tidak membantah keterangan ketiga saksi yang dihadirkan secara satu per satu tersebut.

Hal itu disampaikan Ratna usai mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019).

"Ya benar. Saya kan sudah minta maaf," kata Ratna.

Baca: ‎Memakmurkan Masjid, Polda Riau Luncurkan Satgasda Nusantara Riau Gemilang

Selama persidangan, JPU sempat menayangkan rekaman CCTV RS Bina Estetika pada 24 September 2018 yang menampilkan sesosok perempuan berkerudung biru yang kemudian dikonfirmasi oleh saksi sebagai Ratna.

Meski dalam CCTV tidak terlihat jelas wajah Ratna, namun ketiga saksi mengetahui dari pihak rumah sakit bahwa perempuan tersebut adalah Ratna.

Tidak hanya itu, ketiga saksi juga mengatakan telah mendapat bukti lainnya dari rumah sakit berupa daftar pengunjung, bukti pembayaran, dan tanggal rekam medis atas nama Ratna.

Berita Rekomendasi

Ratna juga tidak membantah bukti-bukti tersebut yang ditunjukan kepadanya, majelis hakim, ketiga saksi, dan tim kuasa hukumnya tersebut.

Persidangan tersebut diskors oleh Ketua Majelis Hakim Joni pada pukul 13.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Sidang akan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi fakta dari tiga orang dari pihak rumah sakit, yakni RSK Bedah Bina Estetika yaitu dokter yang melakukan bedah kecantikan terhadap Ratna dr Sidik Setiamihardja, SpB SpBP, Direktur Operasional RSK Bina Estetika dr Desak Asita Kencana dan Kepala Perawat Aloysia Sihombing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas