Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Meringankan, Jaksa Penuntut Umum Sebut Irwandi Yusuf Berjasa dalam Perdamaian GAM - Indonesia

"Terdakwa mempunyai peran serta penting dan berjasa dalam perdamaian di Aceh," kata JPU pada KPK saat membacakan surat tuntutan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Alasan Meringankan, Jaksa Penuntut Umum Sebut Irwandi Yusuf Berjasa dalam Perdamaian GAM - Indonesia
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, menghibur istrinya, Darwati A Gani setelah menjalani sidang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebut Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf berjasa saat mewujudkan perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah Republik Indonesia.

Hal ini menjadi alasan meringankan JPU pada KPK mempertimbangkan tuntutan terhadap Irwandi Yusuf.

Baca: Dalam Sidang Pembacaan Tuntutan, JPU Ungkap Hubungan Irwandi Yusuf dan Steffy Burase

Sidang beragenda pembacaan surat tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/3/2019).

"Terdakwa mempunyai peran serta penting dan berjasa dalam perdamaian di Aceh," kata JPU pada KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/3/2019).

Selain itu, kata JPU pada KPK, alasan meringankan lainnya berupa terdakwa Irwandi Yusuf bersikap sopan selama persidangan.

Sedangkan, hal-hal memberatkan, yaitu perbuatan Irwandi Yusuf tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi

Lalu, menurut dia, perbuatan Irwandi Yusuf mencederai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," tambahnya.

Pada persidangan Senin ini, sidang beragenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, berupa 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU pada KPK, Irwandi terbukti menerima suap yang diterima secara bertahap, yaitu sebesar Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta.

"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," tutur Ali Fikri, JPU pada KPK, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (25/3/2019).

Selain itu, JPU pada KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Irwandi selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, JPU pada KPK menyebut perbuatan Irwandi telah mencederai tata birokrasi pemerintahan yang bersih. Selain itu, Irwandi dinilai tidak menyesali perbuatan.

Sedangkan, JPU pada KPK mempertimbangkan upaya Irwandi selama proses perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah Indonesia.

Pemberian uang diberikan agar Irwandi dalam kapasitas sebagai gubernur mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Sedangkan, Irwandi juga diproses hukum karena menerima gratifikasi Rp 41,7 Miliar dari sejumlah pengusaha. Pemberian uang itu diterima selama menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2018.

Pada saat membacakan tuntutan, JPU pada KPK juga menuntut orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri. Saiful Bahri dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca: Jaksa Penuntut Umum Minta Hak Politik Irwandi Yusuf Dicabut Selama 5 Tahun

Selain itu, Hendi Yuzal, staf Irwandi juga dituntut selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama," kata JPU pada KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas