KPK Cegah Samin Tan ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Samin Tan dan Nenie Afwani dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak, 14 Maret 2019
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah bos PT Borneo Lumbung Energi and Mineral (PT BLEM) Samin Tan serta anak buahnya, Nenie Afwani selaku Direktur PT BLEM, untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Keduanya dilarang untuk bepergian ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka SMT (Samin Tan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).
Samin Tan dan Nenie Afwani dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak, 14 Maret 2019 sampai 14 September 2019.
Baca: Fadli Zon Salahkan Data Awal Kemendagri soal Karut Marut DPT
Kata Febri, pencegahan dilakukan agar ketika tersangka atau saksi dipanggil tidak sedang berada di luar negeri.
Samin Tan sendiri sempat dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada, Senin, 25 Maret 2019, kemarin.
Namun, Samin mangkir dalam panggilan pemeriksaan tersebut. KPK mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Samin pada Kamis, 28 Maret 2019.
"Kami ingatkan, agar tersangka SMT memenuhi penjadwalan ulang yang akan dilakukan pada Kamis ini, 28 Maret 2019," pungkasnya.
KPK sendiri telah menetapkan bos PT BLEM Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementeriaan ESDM.
Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Kimia Farma - Cek Persyaratannya, Pendaftaran Dibuka sampai 30 Maret 2019
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap sekitar Rp5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.