Pegiat Antikorupsi Ingatkan Menteri Agama Harus Berani Ambil Jarak dengan Partai Politik
Langkah "bersih-bersih" yang akan dilakukan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin mendatapat tanggapan positif.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah "bersih-bersih" yang akan dilakukan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin mendapat tanggapan positif.
Apalagi kini menurut pegiat antikorupsi, Hendrik Rosdinar, praktek jual beli jabatan di Kementerian Agama sudah menjadi persoalan besar.
"Apa yang direncanakan oleh Kementerian Agama cukup baik, tapi itu akan berhasil jika pimpinan kementerian memiliki komitmen tinggi dan zero tolerance terhadap praktik korupsi," ujar Manajer Advokasi Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) ini kepada Tribunnews.com, Selasa (26/3/2019).
Hendrik Rosdinar memberikan catatan penting bagi Menteri Agama Lukman Hakim Syarifuddin.
Dia menekankan Menteri Lukman harus berani mengambil jarak dengan partai politik, untuk mencegah kasus tangkap tangan jual beli jabatan oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kembali terulang di masa mendatang.
"Menteri harus berani mengambil jarak dengan partai politik. Kedekatan dengan partai politik seringkali menjadi penyebab adanya influence trading," tegas dia.
Menurut dia, keberadaan inspektorat juga harus menjadi perhatian bersama. Karena desain kelembagaan inspektorat di bawah Menteri menjadi persoalan, independensinya tidak terjamin.
"Menteri bisa jadi menjadi bagian dari perilaku korup di lingkungan kementerian," kritiknya.
Di tingkat daerah, imbuh dia, inspektorat bak macan ompong. "Tak banyak gunanya karena tak mampu melawan (mengawasi) Sekda dan Kepala Daerah yang menjadi atasannya. Begitu pula di tingkat dinas (OPD)," tegasnya.
Baca: Menteri Agama Lukman Hakim Enggan Berkomentar Terkait Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan Rektor UIN
Terpisah, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menyadari masih ada celah yang memungkinkan terjadi jual beli jabatan di mana Kementerian Agama memiliki 4.500 satuan kerja.
Terkait rumor suap dalam pengisian sejumlah jabatan di Kemenag, Menag meminta para pihak yang mengetahuinya dapat segera melaporkan ke aparat penegak hukum atau mengadukannya ke Inspektorat Jenderal Kemenag.
"Kami meminta pihak-pihak yang memiliki informasi adanya suap dalam pengisian jabatan di Kemenag untuk melaporkan ke aparat penegak hukum atau inspektorat. Agar semuanya bisa diproses secara etik dan hukum sehingga kita mendapatkan kebenaran. Jadi tolong tidak hanya disebarkan di ruang publik tanpa bukti jelas, karena itu bisa menyebabkan demoralisasi ASN Kemenag dan menimbulkan prejudice," ujar politikus PPP ini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin malam (25/3/2019).
Untuk itu, menurut Lukman, Kementerian Agama akan melakukan reformasi birokrasi besar-besaran.