Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gagal Berangkatkan Ribuan Jemaah, Kemenag Cabut Izin Dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

PT. Bumi Minang Pertiwi dicabut karena gagal memberangkatkan lebih seribu jemaah umrah. Dan PT. Joe Penta Wisata gagal berangkatkan ratusan jemaah

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gagal Berangkatkan Ribuan Jemaah, Kemenag Cabut Izin Dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gagal memberangkatkan ratusan jemaah, Kementerian Agama memberikan sanksi pada 5 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

“Dua PPIU kita cabut izinnya, sementara tiga PPIU kita beri peringatan tertulis,” ujar Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Arfi Hatim diketerangannya, Rabu (27/3/2019).

Ia mengatakan, sanksi diberikan sebagai bentuk penegakan hukum atas setiap pelanggaran yang dilakukan PPIU.

Sanksi pencabutan izin diberikan karena PPIU terbukti gagal memberangkatan jemaah.

PT. Bumi Minang Pertiwi dicabut izin karena gagal memberangkatkan lebih seribu jemaah umrah. Sedangkan PT. Joe Penta Wisata gagal memberangkatkan ratusan jemaah.

“Meski dicabut izin penyelenggaraan umrahnya, PT. Bumi Minang Pertiwi dan PT. Joe Penta Wisata tetap memiliki kewajiban menyelesaikan tanggungjawabnya kepada jemaah, baik mengembalikan uang atau memberangkatkan jemaah yang sudah mendaftar kepada PPIU lainnya,” jelas dia.

Baca: Peneliti: Menteri Agama Harus Reformasi Total Pemegang Jabatan di Kemenag

Berita Rekomendasi

Sementara itu, tiga PPIU yang mendapat peringatan tertulis, dikatakan Arfi karena melanggar ketentuan standar pelayanan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang telah ditetapkan perundang-undangan.

Ketiga PPIU adalah PT. Bahtera Nurani Pratama, PT. Sutra Tour Hidayah, dan PT. Mubina Fifa Mandiri.

Ia berharap 3 PPIU yang diberikan peringatan tertulis tidak mengulangi pelanggaran, karena akan menimbulkan sanksi yang lebih besar, termasuk sanksi pembekuan izin.

"Sanksi diberikan untuk memberikan efek jera dan agar tidak ditiru atau dilakukan PPIU lainnya," ujar Arfi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas