KPK Akan Panggil Lukman Hakim Saifuddin untuk Klarifikasi Temuan Uang di Ruang Kerja Menteri Agama
KPK segera akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait uang ratusan juta yang disita dari ruang kerjanya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK segera akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait uang ratusan juta yang disita dari ruang kerjanya saat penggeledahan beberapa waktu lalu.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.
Pemanggilan nantinya akan dilakukan KPK untuk mengklarifikasi uang yang disita tersebut.
Meski Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya mengaku bahwa uang dimaksud adalah honor untuk dirinya saat menjadi pembicara.
Baca: Sempat Diberi Lamborghini saat Lulus Kuliah, Frank Hutapea Ungkap Beban Jadi Anak Hotman Paris
"Semua uang yang kita sita itu kan pasti diklarifikasi. Kan beliau (Menag) belum diperiksa ya, nanti kalau setelah diperiksa kita mengetahui apakah betul itu adalah honor atau uang kas," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).
Sekadar informasi, KPK menyita uang senilai USD 30 ribu dan Rp 180 juta rupiah dari laci meja di ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Kemenag, Jakarta, Senin (18/3/2019).
KPK sendiri sempat memastikan bahwa uang tersebut bukanlah honor untuk Lukman.
Karena itu, KPK bakal mengecek kebenaran uang yang disita itu langsung dari mulut Lukman.
Meski demikian, Laode mengaku, pihaknya belum bisa memastikan peran Lukman dalam kasus yang melibatkan Romy ini.
Hal pasti, dari laporan yang diterima KPK, bahwa kasus ini tak hanya melibatkan sebatas para pihak yang ditangkap saat operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
"Saya enggak bisa mendahului dari hasil pemeriksaan, tetapi yang saya bisa sampaikan bahwa laporan yang kami terima itu tidak terbatas kepada yang ditangkap pada saat tertangkap tangan itu. Kami juga mendapatkan laporan yang hampir sama dari beberapa daerah yang lain," tutur Laode.
Baca: Berani Tampil dengan Outfit Mahal di Acara Makan Malam Keluarga, Maia Estianty Curi Perhatian
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.
Mereka adalah Romy selaku anggota DPR dan mantan Ketua Umum PPP yang diduga sebagai penerima. Kemudian Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka pemberi.
Total suap yang diduga diberikan kepada Romy berjumlah Rp300 juta.
Uang itu diduga diberikan agar Romy membantu proses seleksi jabatan Muafaq dan Haris.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.