Sebut Pelaku Hoaks Dijerat UU Terorisme, Wiranto: Itu Bentuk Kecintaan Saya Terhadap Indonesia
"Maka kalau kemarin saya bubarkan organisasi yang ideologinya nggak sesuai Pancasila, itu karena kecintaan saya pada negeri ini," jelasnya
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyebut pernyataan dirinya soal pelaku hoaks bisa dijerat pakai UU Terorisme adalah ungkapan kecintaan dia terhadap negara ini.
Sebab dia tidak ingin negeri tercintanya ini dipecah-belah lewat informasi bohong yang tersebar di publik.
"Kalau kemarin saya katakan hoaks saya anggap teror, saya hadapi dengan Undang-Undang Terorisme, ribut. Tapi, (pernyataan) itu karena kecintaan saya pada negeri ini," kata Wiranto dalam sambutan di acara Rakornas Kewaspadaan Nasional Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Katanya, bentuk kecintaannya itu pernah ia tunjukkan, lewat pembubaran organisasi yang memiliki ideologi menyimpang dari dasar negara serta falsafah bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
"Maka kalau kemarin saya bubarkan organisasi yang ideologinya nggak sesuai Pancasila, itu karena kecintaan saya pada negeri ini," jelasnya.
Pemerintah menengarai hoaks atau berita bohong akan menjadi ancaman pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, yakni Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.
Baca: Buka Orientasi CPNS, Sekda Kota Bogor Ingatkan untuk Jaga Perilaku
Menkopolhukam Wiranto mengatakan hoaks bisa memicu kekisruhan pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Aparat penegak hukum diminta untuk menindak tegas penyebar hoaks. Penyebar hoaks, ucap Wiranto, sama dengan terorisme. Bukan teror secara fisik, melainkan non-fisik.
"Karena menimbulkan ketakutan. Terorisme itu kan' menimbulkan ketakutan di masyarakat," ujar Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).
Masyarakat yang diancam dengan hoaks untuk tidak menggunakan hak suaranya ke TPS, menurutnya, sudah merupakan bentuk ancaman terorisme. Ia pun mewacanakan agar pelaku penyebar hoaks dijerat dengan Undang-Undang Terorisme.
"Masyarakat diancam dengan hoaks untuk kemudian mereka takut ke TPS. Itu sudah ancaman, terorisme. Maka tentu kita gunakan Undang-Undang Terorisme," tutur Wiranto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.