Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikan Izin Mustofa Keluar Tahanan, KPK Surati Karutan Klas I Surabaya

Padahal, untuk mendapatkan permohonan itu harus memperoleh izin dari majelis hakim tingkat banding yang menangani hal tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Berikan Izin Mustofa Keluar Tahanan, KPK Surati Karutan Klas I Surabaya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (4/5/2018). Mustofa Kamal Pasa diperiksa sebagai tersangka terkait suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas 1 Surabaya.

Hal itu pemberian izin pihak rutan mengeluarkan terpidana korupsi yang merupakan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, tanpa izin majelis hakim tingkat banding.

Teguran itu diketahui berdasarkan surat yang diterbitkan KPK dengan nomor B/48/TUT.01.10/20-24/04/2019.

Surat yang ditandatangani pimpinan KPK Deputi Penindakan atas nama Firli tersebut, meminta agar pihak rutan mentaati ketentuan tentang tata kelola pengeluaran tahanan.

Dikeluarkannya surat teguran itu sendiri, setelah KPK menemukan pelanggaran dari sebuah media online.

Padahal, untuk mendapatkan permohonan itu harus memperoleh izin dari majelis hakim tingkat banding yang menangani hal tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Dari dikeluarkannya Mustofa, dinilai telah melanggar pasal 19 ayat 8 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2015, mengatur secara limitatif bahwa dalam hal tertentu tahanan dapat meninggalkan rutan untuk sementara dan untuk keperluan ini harus ada izin dari pejabat yang bertanggungjawab secara juridis atas tahanan itu.

Mengacu pada peraturan pemerintah tersebut, Rutan sendiri hanya merupakan tempat penitipan para terdakwa yang saat itu tengah menjalani masa persidangan.

Selama proses itu, hanya hakim lah yang berhak mengeluarkan izin untuk menengok maupun mengeluarkannya.

Sehingga dikeluarkannya Mustofa Kamal Pasa dianggap telah menyalahi aturan yang selama ini berlaku.

Terkait teguran yang dilayangkan KPK, Direktorat Pemasyarakatan (dirjen PAS) juga mengambil tindakan.

Baca: Polisi Ungkap Alasan Penahanan Terhadap Joko Driyono

Dimana langsung mengeluarkan surat disposisi untuk Dit Kamtib dan Dit Pelayanan Tahanan dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara terlihat datar atau bahkan terlihat cuek.

Dimana dalam surat itu bertuliskan "pak Dir buat surat edaran agar hal seperti ini tak terjadi lagi dan diingatkan lagi terkait mekanisme dan prosedurnya. Tks" tulis surat di lembar disposisi.

Dari datarnya surat disposisi yang dikeluarkan, terlihat tak ada penindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan.

Padahal, karutan klas 1 Surabaya telah dinilai KPK melanggar pasal 19 ayat 8 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP, yang seharusnya mendapat sanksi.

Kejadian ini membuktikan revitalisasi lapas maupun rutan untuk menjadi lebih baik.

Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan hanya ditanggapi dengan sikap yang normatif padahal jelas-jelas tindakan yang dilakukan telah mencederai beberapa institusi yang ada.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Raharjo saat dikonfirmasi belum menjawab.

Pesan singkat yang dikirim kepada Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun juga belum dibalas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas