KPK Diminta Patuhi Putusan Hakim yang Perintahkan Buka Blokir 14 Rekening Lucas
Dia membeberkan, sejak putusan dibacakan pada Rabu, 20 Maret 2019 lalu Lucas telah memutuskan melakukan banding.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa advokat Lucas melalui tim penasihat hukumnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematuhi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tentang pembukaan blokir 14 rekening milik Lucas.
Anggota tim kuasa hukum Lucas, Irwan Muin menegaskan dalam salah satu amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Lucas telah tertuang majelis hakim memerintahkan KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka blokir atas 14 rekening milik Lucas.
Irwan menggariskan, dalam pertimbangan putusan juga telah dijelaskan majelis hakim secara terang dan jelas bahwa 14 rekening milik Lucas tidak ada hubungan dan kaitan dengan perkara yang didakwakan dan dituntut terhadap Lucas.
Irwan membeberkan, majelis hakim dalam pertimbangannya juga menjelaskan 14 rekening tersebut diblokir oleh penyidik KPK saat kasus Lucas masih dalam tahap penyidikan.
"Saya pikir KPK perlu menyikapi putusan ini secara bijak, tidak perlu berdalih mesti menunggu putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap baru dilaksanakan. Sebab majelis hakim sendiri berpandangan pemblokiran tersebut tidak ada kaitannya dengan pokok perkara yang didakwakan. Karena salah satu amar putusan, hakim memerintahkan Penuntut Umum KPK untuk membuka blokir 14 rekening milik terdakwa Lucas," tegas Irwan di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Baca: KPK Hormati Putusan Pengadilan untuk Lucas
Dia membeberkan, sejak putusan dibacakan pada Rabu, 20 Maret 2019 lalu Lucas telah memutuskan melakukan banding.
Saat ini tim penasihat hukum sedang menyusun memori banding. Lebih dari itu, Irwan menegaskan, perkara pokok pasti akan terus bergulir tapi pembukaan blokir 14 rekening milik Lucas haruslah tetap dipatuhi KPK.
"Oleh karena itu biarkan pokok perkara bergulir terus diuji di pengadilan, tetapi pembukaan pemblokiran rekening ini seyogyanya segera dilaksanakan tanpa syarat," ujarnya.
Irwan menegaskan, untuk pelaksanaan putusan pembukaan blokir 14 rekening tersebut maka pihaknya memberikan waktu 14 hari kepada KPK.
Dia berujar, kalau KPK masih kukuh tidak mau melaksanakannya maka tim penasihat hukum telah mempersiapkan langkah hukum.
"Kami menunggu 14 hari sejak putusan pidana ini diucapkan, apakah KPK bersikap bijak melaksanakan pembukaan pemblokiran rekening-rekening terdakwa Lucas tersebut atau tidak? Kalau tidak dilakukan, maka kita sudah mempersiapkan serangkaian upaya hukum terhadap KPK yg akan segera diajukan terkait hal tersebut," demikian Irwan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.