KPK Duga Uang Suap Rp 8 Miliar yang Diterima Bowo Sidik Pangarso untuk Serangan Fajar Pemilu 2019
KPK menyebut uang suap yang diterima Bowo Sidik Pangarso dipersiapak untuk serangan fajar dalam Pemilu 2019
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dalam kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan Rabu (27/3/2019) hingga Kamis (28/2019) dini hari.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang sebanyak Rp 8 miliar.
Baca: PB Forki Langsung Tancap Gas Persiapkan Atlet Begitu Kepengurusan Baru Terbentuk
“Tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Komisi antirasuah menduga penerimaan suap oleh Bowo Sidik Pangarso berkaitan erat dengan pencalonan dirinya sebagai anggota calon legislatif (caleg).
Bowo mengumpulkan uang bukan dari satu kali penerimaan, tapi tujuh kali.
Sejumlah uang itu dikumpulkan di satu tempat untuk serangan fajar keperluan logistik Pemilu.
“Diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk ‘serangan fajar’ pada Pemilu 2019,” jelas Basaria.
Baca: Modernisasi Alutsista, Komandan Pussenarmed Jelaskan Tiga Alutsista Terbaru Armed yang Dimiliki TNI
“KPK sangat menyesalkan kejadian ini karena diduga anggota DPR RI yang sedang mencalonkan diri dari daerah pemilihan Jateng II pada Pemilu 2019 justru terlibat korupsi,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metrik ton.
Diduga Bowo telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp 221 juta dan USD85.130.
Tidak hanya Bowo Sidik, KPK juga menetapkan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT HTK dan Indung sebagai unsur swasta.
Baca: Geram Fasilitas India Open 2019 Tak Memadai, Pebulu Tangkis Ini Sindir Keras di Media Sosial
Bowo Sidik ditetapkan sebagai tersangka bersama Indung selaku pihak swasta penerima suap.
Indung diduga KPK sebagai perantara suap untuk Bowo Sidik.
Sementara sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka yaitu Asty.
Dalam kasus ini, Budi Sidik dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Asty Winasti dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.