Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Jelaskan soal Ancaman Pidana bagi Orang yang Mengajak Golput

Sebenarnya, kata dia, hukuman untuk orang yang mengajak golput telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu yakni pada Pasal 510

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polri Jelaskan soal Ancaman Pidana bagi Orang yang Mengajak Golput
TRIBUN/MUHAMMAD FADHLULLAH
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo berbincang dengan awak redaksi Tribunnews.com di Palmerah, Jakarta, Selasa (19/3/2019). TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan orang yang mengajak orang lain golput dalam pemilu bisa dipidana.

Bagi mereka yang melakukannya melalui media elektronik juga bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca: Yuki Kato Pantang Golput

"Ya kalau mengajaknya dengan menggunakan sarana media elektronik tentunya Undang-Undang ITE bisa atau dapat digunakan untuk menjerat seseorang sesuai dengan perbuatan dan fakta hukum yang betul-betul peristiwa itu terjadi," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).

Sebenarnya, kata dia, hukuman untuk orang yang mengajak golput telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu yakni pada Pasal 510.

Dedi mengatakan hukuman pidana serta denda akan menanti bagi pihak yang dengan sengaja membuat orang lain golput.

"Di dalam UU Pemilu juga sudah diatur ada Pasal 510 kalau enggak salah. Barang siapa yang menghalangi atau menghasut seseorang untuk tidak memenuhi hak pilih bisa dipidana dan didenda juga," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Namun, jenderal bintang satu itu mengatakan penyidik akan menyelidiki lebih lanjut apakah kasus itu masuk dalam kategori pelanggaran pemilu atau pelanggaran pidana. 

"Jadi tergantung, pertama perbuatannya, kedua sarana yang digunakan, itu bisa dijerat disitu. Makanya dari penyidik nantinya akan melihat dulu perbuatannya, fakta hukumnya sesuai dengan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik," kata dia.

Baca: Respon KPU Terkait Fatwa Haram Golput

"Dari situ baru disusun konstruksi hukumnya. Masuk kemana nih? Masuk ke dalam KUHP kan, masuk dalam tindak pidana pemilu kah, masuk ke dalam undang-undang ITE kah. Itu sangat tergantung pada peristiwa tersebut," tukas Dedi.

Jika mengacu pada Pasal 550 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas