Saksi : Akuisisi Blok BMG Dilakukan Sesuai Kajian
Sejumlah mantan pegawai dan pegawai aktif PT Pertamina (Persero) dihadirkan sebagai saksi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (28/3/2019).
Baca: KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bowo Sidik, Tersangka Sempat Melarikan Diri
Sejumlah mantan pegawai dan pegawai aktif PT Pertamina (Persero) dihadirkan sebagai saksi.
Di antaranya, yaitu pensiuanan spesialis geokimia di Pertamina, Hardjo Basuki dan Ahli Geofisika Pertamina, Waluyo.
"Saya sebagai spesialis geokimia memastikan di blok itu ada dapurnya. Dapurnya harus dipastikan sudah mateng untuk menghasilkan migas," ujar Hardjo kepada hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (28/3/2019).
Dia menjelaskan, kajian dilakukan berdasarkan sejumlah data.
Antara lain peta geologi mineral untuk melihat distribusi batuan di Victoria Selatan, lalu peta kontur struktur untuk melihat pola permukaan.
Baca: Video Lokasi Melinda Ditemukan Tewas Sudah Diperhitungkan, Pelaku Mengaku Suka
Selain itu, Hardjo menggunakan data pola stratigrafi yang menggambarkan urutan batuan dari yang paling tua ke paling muda. Hardjo pun menggunakan informasi soal geotermal gradien.
"Itu yang memastikan saya si batuan induk itu sudah cukup matang," kata dia.
Setelah mendapatkan kajian, hasil dipresentasikan dan disetujui. Kemudian hasil kajian Hardjo digunakan sebagai syarat melakukan akuisisi blok BMG.
Sementara itu, Ahli Geofisika Pertamina Dr Waluyo mengaku sudah mengkaji upside potential. Menurut dia, upside potential adalah potensi yang masih harus dibuktikan dengan pemboran.
"Sebagai ahli geofisika saya ditugaskan menghitung besaran cadangan upside potential," kata Waluyo.
Baca: Luna Maya Diminta Tata Janeta Nyanyikan Lagu Sang Penggoda, Raffi Ahmad: Jangan Nangis
Dari perhitungan, dia memprediksi blok BMG memiliki upside potential 10 juta barel. Hasil ini pun sudah dipresentasikan ke tim teknis akuisisi Blok BMG.
Namun, menurut dia, sampai saat ini masih belum dilakukan pengeboran untuk membuktikan upside potential tersebut.
Pada saat ini, kata dia, Blok BMG beroperasi menambang reserve potential alias potensi migas yang sudah terbukti dengan pengeboran.
Ditemui setelah persidangan, Karen Agustiawan menegaskan, investasi di Blok BMG memang dilakukan sudah sesuai perencanaan.
Baca: Pelaku Nang dan Hendri Cegat Melinda di Jalan untuk Bersenang-senang di Kebun Sawit
Dia meminta supaya kajian itu tidak dikesampingkan sebagai fakta persidangan.
"Jadi, saya pikir jangan sekali-kali merendahkan ini orang terbaik Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, didakwa bersama dengan Ferederick S Siahaan, Direktur Keuangan PT Peetamina, IR. Bayu Kristanto, manajer merger dan akuisisi (M&A) PT Pertamina periode 2008-2010, dan Genades Panjaitan, Legal Consul & Compliance PT Pertamina periode 2009-2015.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Karen telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT. Pertamina, yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya.
Baca: Otak Cabul Pembunuh Melinda Terungkap, Seminggu Lakukan Ini Hingga Ikut Mencari Korban
Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya, yakni dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009, yaitu telah memutuskan melakukan Investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.
Selain itu, menyutujui PI Blok BMG tanpa adanya Due Diligence serta tanpa adanya Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya pesetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
"Sehingga, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited Australia," kata TM. Pakpahan, selaku JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Baca: Dua Berkas Korupsi Dana Desa Noelmina dan Kuimasi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang
Atas perbuatan itu, Karen diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568.066.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Soewarno, akuntan independen, nomor:032/LAI/PPD/KA.SW/XII/2017.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.