Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU-nya Dibahas di DPR, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Nakal Diancam Hukuman Pidana

"Intinya diatur penyalahgunaan, tidak hanya Haji tapi juga umrah bisa masuk kepada ranah pidana," ujar Menteri Agama

Editor: Choirul Arifin
zoom-in UU-nya Dibahas di DPR, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Nakal Diancam Hukuman Pidana
Tribunnews.com/Rina Ayu
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke 15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019, Kamis (28/3/2019).

RUU tersebut merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang digagas perubahannya pada 2016 lalu.

Dalam regulasi ini memuat ancam pidana bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) nakal.

"Intinya diatur penyalahgunaan, tidak hanya Haji tapi juga umrah bisa masuk kepada ranah pidana," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai menghadiri sidang paripurna DPR, Kamis (28/3/2019).

Beberapa pelanggaran penyelenggaraan umrah olah PPIU dinilai merugikan masyarakat. Sebelumnya Komisi VIII DPR memperkirakan kerugian jamaah akibat PPIU nakal mencapai Rp 2,7 triliun. 

Baca: Harga Emas Kembali Loyo di Tengah Tren Penguatan Dolar AS

Jamaah tersebut tertipu oleh PPIU sehingga gagal berangkat. Mengantisipasi hal tersebut RUU PHU akan memperkuat pengawasan PPIU dan PIHK.

Baca: Ada 3 Tersangka di Kasus Suap BUMN Pupuk yang Libatkan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso

Selain itu, RUU PHU juga memberi ketegasan bagi pengelolaan ibadah haji khusus. Pada aturan tersebut terdapat persentase jamaah haji yang dapat diurus oleh PIHK.

BERITA REKOMENDASI

"UU ini menyatakan secara tegas kuota haji khusus tidak lebih dari 8% dari kuota total nasional sebanyak 221.000," terang Lukman.

PIHK juga mendapatkan kesempatan mengurus jamaah haji undangan. Jamaah haji undangan yang selama ini berangkat tanpa pendampingan akan diwajibkan berangkat melalui PIHK.

RUU PHU juga menjamin peralihan kursi bagi jamaah meninggal dan sakit permanen. Jamaah yang meninggal atau sakit permanen dapat mengalihkan kursinya ke ahli waris.

Lukman bilang, RUU tersebut mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat. RUU PHU juga menjadi hukum positif yang memasukkan unsur aturan yang sebelumnya ada pada tataran aturan pelaksana.

Reporter: Abdul Basith 


Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas