Walhi Minta Jokowi Tegur Menko Luhut Terkait Ancaman Keluar dari Kesepakatan Paris
Walhi mengkritisi pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan terkait Indonesia yang akan keluar dari Kesepakatan Paris
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengkritisi pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan terkait Indonesia yang akan keluar dari Kesepakatan Paris.
Ancaman itu merupakan dampak didiskriminasi minyak sawit asal Indonesia oleh Uni Eropa.
Walhi menyebut, apa yang disampaikan Menko Luhut sebagai pernyataan serampangan tanpa berpikir panjang.
Baca: Polri Akan Intensifkan Patroli Terpadu Antisipasi Serangan Fajar Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2019
"Presiden Joko Widodo harusnya menegur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman atas pernyataannya tersebut," ujar Manajer Kampanye Keadilan Iklim Eksekutif Nasional WALHI, Yuyun Harmono, di kantor Walhi, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2019).
Yuyun menerangkan, keterlibatan Indonesia dalam Kesepakatan Paris merupakan komitmen Presiden Joko Widodo sebagaimana disampaikan pada COP 21 UNFCCC di Paris.
Baca: Respons Maruf Amin Sikapi Serangan Prabowo Terhadap Program Kartu Sakti Jokowi
Indonesia akan terlibat dalam upaya menanggulangi perubahan iklim yang merupakan masalah global.
Ia melanjutkan, Indonesia juga berkomitmen untuk menurunkan emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan Internasional pada tahun 2030 sebagaimana tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
"Keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan Paris merupakan salah satu wujud pelaksanaan Nawa Cita yang menjadi prioritas Presiden Joko Widodo yaitu bentuk peningkatan peran global yang mengamanatkan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mengatasi masalah-masalah global yang mengancam umat manusia," jelas dia.
Baca: Ditemukan Spesies Katak Baru Ukurannya Lebih Kecil dari Kuku Ibu Jari
Selain itu, Kesepakatan Paris tersebut juga telah diratifikasi melalui UU No.16 Tahun 2016 oleh DPR-RI.
"Artinya pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selain bertentangan dengan komitmen Presiden Joko Widodo, juga melangkahi kewenangan DPR-RI karena pernyataan tersebut tidak atas persetujuan parlemen," ungkap Yuyun.
Seharusnya ancaman terhadap keselamatan rakyat akibat dampak perubahan iklim ini menjadi prioritas pemerintah terutama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
"Untuk memastikan 65% rakyat yang hidup di pesisir selamat dari dampak perubahan iklim, bukan mengancam keluar dari dari Kesepakatan Paris hanya demi membela kepentingan korporasi sawit," katanya.
Baca: Luna Maya Diminta Tata Janeta Nyanyikan Lagu Sang Penggoda, Raffi Ahmad: Jangan Nangis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.