Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKAKN DPR Soroti Temuan BPK Soal Dana BOS di Pemprov Jabar

Sebagai penerima Dana BOS terbesar pada 2015-2018, diharapkan Pemprov Jabar menjaga akuntabilitas pengelolaan Dana BOS

Editor: Content Writer
zoom-in PKAKN DPR Soroti Temuan BPK Soal Dana BOS di Pemprov Jabar
DPR RI

Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI Helmizar meminta jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera memperbaiki dan menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sebagai penerima Dana BOS terbesar pada 2015-2018, diharapkan Pemprov Jabar menjaga akuntabilitas pengelolaan Dana BOS, sehingga ke depan tidak ada lagi temuan dari BPK.

“Masalah kinerja dan masalah pendidikan itu yang mereka (Pemprov Jabar) sedang berproses. Mudah-mudahan hasil temuan BPK akan memberikan jawaban yang baik buat Provinsi Jawa Barat ini,” kata Helmi, sapaan akrab Helmizar, usai menggelar pertemuan antara tim PKAKN BK DPR RI dengan jajaran Pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam rangka pengumpulan data dan informasi tentang Dana BOS di Ruang Rapat Patuha, Perkantoran Pemprov Jawa Barat, Bandung, Kamis (28/3/2019).

Helmi menjelaskan, berdasar temuan BPK, terdapat permasalahan kurang bayar dan lebih bayar dalam pengelolaan Dana BOS di Jabar.

Permasalahan ini menurut Helmi disebabkan karena sekolah di Jabar belum mempunyai data-data yang akurat, apalagi data tersebut mengalami perubahan setiap bulan Juli. Oleh karenanya, temuan BPK tersebut harus segera diperbaiki dan ditindaklanjuti.

Mengingat, jumlah kurang dan lebih bayar itu cukup signifikan, Sesuai hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Jabar Tahun Anggaran 2016, kurang bayar atau kurang salur sebesar Rp 15 miliar, dan lebih salur berada di kisaran Rp 49 miliar.

“Itu menjadi temuan BPK, dan mereka harus memperbaiki dan menindaklanjuti. Apalagi jumlahnya juga cukup signifikan. Tapi secara umum di Provinsi Jabar tertib di dalam penempatan DAK (Dana Alokasi Khusus) Non Fisik itu tidak dimasukkan di dalam PAD (Pendapatan Asli Daerah),” katanya sembari mengatakan bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi sangat penting untuk mengatasi adanya data yang tidak akurat yang menyebabkan terjadinya kurang dan lebih bayar atau salur tersebut.

Berita Rekomendasi

Senada dengan Helmi, Analis APBN PKAPN BK DPR RI Teuku Surya Darma juga mendorong Pemprov Jabar segera menindaklanjuti temuan dan melakukan koordinasi yang baik antara pemprov dengan pembinaan di pemerintah kabupaten/kota, dan pelaksanaan manajemen di sekolah.

Mengingat, menurut Surya, permasalahan kurang dan lebih salur bersumber pada data. 

Updating data yang terlambat dan tidak akurat ditengarai menghasilkan hitungan-hitungan angka yang tidak sesuai dengan kondisi real di lapangan.

“Oleh karenanya perlu perbaikan terhadap updating data, dan mekanisme yang memudahkan untuk seluruh stakeholder. Pengelolaan Dana BOS ini harus menjadi perhatian yang lebih bagi Pemprov Jabar, karena hal ini akan menjadi peluang untuk terjadinya hal yang sama dan terjadi lagi di masa yang akan datang. Karena masalah updating data adalah masa yang sangat krusial dan juga klasik,” kata Surya.

Sementara Auditor Madya BPKAD Pemprov Jawa Barat, yang juga pernah menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Karyono mengakui, adanya lebih salur dan kurang salur adalah persoalan updating data yang dilakukan secara legal dan formal dan harus segera disampaikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, kesulitan yang terjadi di lapangan adalah sekolah mengalami kesulitan melaporkannya, mengingat jenjang yang ada adalah sekolah langsung melaporkan kepada pusat, sedangkan Dinas Pendidikan Jabar hanya mendapatkan data informasinya dari pusat.

“Jadi harapannya, pertama dari sisi pengelolaan Dana BOS ini semoga bisa dikelola langsung oleh sekolah seperti dulu, sehingga sekolah tidak disulitkan lagi dengan administrasi yang dicampuradukkan dengan manajemen pengelolaan APBD, sekolah langsung saja. Jadi sifatnya block lane, dana-dana pusat di block lane hanya pemerintah daerah diberikan tembusan laporannya, sehingga tidak dibuat lagi oleh manajemen pemerintah daerah,” tutupnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas