Tangani Kasus Dugaan Makar Firza Husein, Yusril Ihza Mahendra Upayakan SP3 bagi Firza
Firz Husein yang sejak awal 2017 lalu berstatus tersangka kasus dugaan makar, berharap segera mendapatkan SP3 dari Polda Metro Jaya.
Penulis: juniantosetyadi
TribunSolo.com/Junianto Setyadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firza Husein sejak awal 2017 berstatus tersangka kasus dugaan makar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meski ia tak lagi ditahan.
Ia kini berharap segera mendapatkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) dari pihak kepolisian.
Firza mengaku sudah meminta bantuan hukum kepada advokat kondang, Yusril Ihza Mahendra, agar mewujudkan keinginannya mendapakan SP3.
Menurut Firza Husein, keluarganya pun sudah sepakat menyerahkan penanganan SP3 tersebut kepada Yusril Ihza Mahendra, advokat yang juga Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB).
"Ibu saya itu satu partai dengan Pak Yusril, kami punya hubungan emosional,” ujar Firza Husein dalam rilis yang dikirim ke TribunSolo.com, Minggu (31/3/2019).
“Untuk itulah, Pak Yusril yang kini mengurus," ucapnya.
"Karena saya ingin memperjelas status hukum saya, yang telah cukup lama tidak ada perkembangan yang signifikan,” katanya.
Adapun Yusril Ihza Mahendra saat dimintai konfirmasi oleh TribunSolo.com melalui WhatsApp, Minggu (31/3/2019), membenarkan pernyataan Firza bahwa dirinya menangani kasus Firza Husein.
Menurut Yusril, Firza Husein telah menandatangani surat kuasa bagi Yusril dan kawan-kawan, untuk menangani kasus makar Firza.