Kasus Romahurmuziy, KPK Periksa 3 Pejabat Panitia Pelaksana Seleksi Kemenag
KPK menduga tersangka Romy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK memanggil tiga pejabat Panitia Pelaksana Seleksi Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan kesaksian terhadap Romahurmuziy (Romy), eks Ketua Umum PPP.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/4/2019).
Tiga saksi itu antara lain Wakil Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekjen, Mohammad Farid Wadjdi; Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekjen, Iwan Kurniawan; dan Tim Seleksi Administrasi Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekjen, Yennie Poetri.
Baca: Soal Pengakuan Eks Kapolsek Pasirwangi, Bamsoet: Harus Diuji Kebenarannya
Baca: Kampanye Akbar di Madura, Maruf Ingin Bela Jokowi Soal Hoaks PKI
Dalam perkara ini tersangka Romahurmuziy alias Romy selaku anggota Komisi XI DPR dan mantan Ketua Umum PPP diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK menduga tersangka Romy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. KPK juga menduga Romy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.