Kena OTT KPK, KPU Tunggu Surat DPP Golkar untuk Coret Bowo Sidik dari DCT Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu surat pemecatan Bowo Sidik sebagai kader Partai Golkar.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu surat pemecatan Bowo Sidik sebagai kader Partai Golkar.
Surat pemberitahuan tersebut akan dijadikan dasar KPU mencoret yang bersangkutan dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI di Pemilu 2019.
Sebab diketahui, partai berlambang pohon beringin itu sudah menyatakan bahwa Bowo Sidik diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I DPP Partai Golkar pada hari Kamis (28/3), atas kasus korupsi suap pupuk.
Bila Bowo dipecat dari keanggotaan partai, maka dia tak lagi memenuhi syarat sebagai caleg sesuai Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019, tentang aturan pencalonan caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pascapenetapan DCT.
"Kalau ada pemberitahuan resmi kita akan pertimbangkan. Kalau dia nggak lagi jadi anggota parpol, ya tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Senin (1/3/2019).
Sementara itu, hingga hari ini belum ada komunikasi pihak partai Golkar terhadap KPU usai pernyataan DPP Partai Golkar tersebut.
"Sejauh ini belum ada komunikasi ke KPU," terang Hasyim.
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, ada dua kondisi seorang yang masuk dalam DCT bisa dibatalkan pencalegannya.
Yakni ketika yang bersangkutan dipecat dari anggota partai, dan telah menyandang status terpidana lewat penetapan keputusan hukum yang bersifat inkrah, atau punya kekuatan hukum tetap.
Baca: Sebut Kinerja Terburuk Sejak Reformasi, PSI Serahkan Gabut Award Untuk Anggota DPR
"Pemecatan itu masuk dalam status TMS (tidak memenuhi syarat). Cara lainnya yaitu saat status pidana pemilu yang dijatuhkan kepada caleg telah inkrah," ungkapnya.
Kader Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) oleh KPK RI.
Bowo terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan sejak Rabu, 27 Maret hingga Kamis, 28 Maret dini hari. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebanyak Rp8 miliar.
KPK menduga penerimaan suap kepada Bowo Sidik Pangarso berkaitan erat dengan pencalegannya di Pemilu 2019. Sejumlah uang itu dimasukkan dalam 400 ribu amplop, diduga untuk serangan fajar di hari pencoblosan.