Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Yakin Penggunaan Suket Pada Pemilu Tidak Akan Disalahgunakan

Mendagri Tjahjo Kumolo meyakini penggunaan Surat Keterangan (Suket), sebagai persyaratan menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mendagri Yakin Penggunaan Suket Pada Pemilu Tidak Akan Disalahgunakan
Glery Lazuardi
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo meyakini penggunaan Surat Keterangan (Suket), sebagai persyaratan menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019 tidak akan disalahgunakan. 

Dirinya memastikan semua dokumen Suket yang digunakan untuk syarat mencoblos adalah asli dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

"Dokumen Suket asli, sudah ada NIK-nya, yang mengeluarkan adalah Dukcapil, Kemendagri," ujar Tjahjo di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2019).

Tjahjo menyebut pihaknya sudah siap menjalankan putusan MK yang memperbolehkan orang mencoblos dengan membawa suket. Kemendagri tidak mempermasalahkan peraturan MK tersebut.

Baca: Kisah Wanita Indigo dari Bali, Rara RR Istiati, Dari Pawang Hujan Hingga Dunias Artis

Baca: Bis Pengangkut Atlet Jadi Kesulitan Tersendiri Buat Panitia Olimpiade Tokyo 2020

Saat ibu pihaknya tinggal menunggu KPU menerbitkan aturan baru. 

"Tinggal teknis nanti KPU yang mengatur, bagi warga negara yang sudah masuk DPT atau yang belum dapat (e-KTP) , tapi dia sudah punya suket, dia bisa menggunakan hak pilih sebagaimana MK memutuskan," tutur Tjahjo.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, izin penggunaan suket bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi pasal 348 ayat 9 UU Pemilu. 

MK memutuskan, Surat Keterangan (Suket) perekaman KTP Elektronik, yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil atau instansi sejenis yang memiliki kewenangan, bisa dipakai oleh pemilih yang belum memiliki e-KTP untuk memenuhi syarat menggunakan hak pilih di pemilu.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas