Presiden Tidak Kirim Perwakilan, Sidang Gugatan Pengusaha Palu ke Pemerintah Ditunda Senin Depan
Sidang kasus gugatan pengusaha Palu ke pemerintah ditunda hingga pekan depan karena satu di antara tergugat tidak mengirimkan perwakilan.
Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Gugatan sembilan pengusaha asal Kota Palu yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri dan Kapolri, memasuki sidang perdana, Senin (1/4/2019).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Paskatu Hardinata, bersama anggota Andri Natanael Partogi dan Rosyadi.
Dalam sidang perdana yang digelar di ruang sidang Kartika Gedung Pengadilan Negeri Kelas IA Palu itu, tergugat 1 yakni Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden RI Jokowi Widodo, tidak hadir.
Sementara yang hadir dari tergugat 2 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, tergugat 3 Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Wiranto, tergugat 4 Kapolri Cq Kapolda Sulteng Lukman Wahyu Hariyanto, tergugat 5 Mendagri Cq Gubernur Sulteng H Longki Djanggola, dan turut tergugat Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ketua Majelis Hakim Paskatu Hardinata mengatakan, setelah mempelajari berkas yang ada, pihaknya menemukan masih ada perwakilan tergugat yang tidak hadir.
Sehingga tidak memenuhi syarat sidang, yaitu para pihak yang terlibat tidak lengkap.
Selain itu, beberapa perwakilan dari tergugat juga belum menyerahkan berkas lengkap, yakni surat tugas dan surat kuasa.
"Berdasarkan hal ini, sidang ditunda, dan akan dilaksanakan lagi pada Senin tanggal 22 April 2019," jelas Ketua Majelis Sidang, Paskatu Hardinata.
Pada sidang kedua lanjutnya, pihak yang tidak hadir akan dipanggil kembali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.