Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks Minta KPK Kembali Buka Kasus Korupsi e-KTP
Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (Kamakh) meminta KPK meneruskan dan membuka kembali kasus korupsi e-KTP
Editor: FX Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (Kamakh) meminta KPK meneruskan dan membuka kembali kasus korupsi e-KTP dengan terpidana mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Kita datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi meminta KPK membuka kembali kasus Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik yang telah merugikan negara miliaran rupiah . Saya selaku kuasa hukum dari Kamakh mendampingi klien saya Ilyasa Budianto SH selaku pelapor yang mengadukan 43 orang yang diduga telah menerima aliran dana kasus korupsi KTP-el," kata pengacara Pitra Romadhoni Nasution di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa(2/4/2019).
Sementara itu, pelapor dari Kamakh, Elyas Budianto menjelaskan bahwa sebagai warga negara telah dirugikan akibat korupsi e-KTP. "Banyak masyarakat dirugikan gara-gara ketiadaan blanko e-KTP, " ucap Elyas Budianto.
Dikatakannya pula merujuk dari dokumen jaksa pada sidang e-KTP disebutkan dana mengalir ke berbagai pihak.
"Dari keterangan Setnov, Jaksa dan pemberitaan disebut nama saudara Puan Maharani , lalu kemudian kepada Pramono Anung , juga Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey, Irman , Sugiharto Andi Agustinus dan lainnya sebanyak 43 orang," ucapnya.
Mencermati hal itu, Kamakh meminta KPK segera menindaklanjuti permasalahan. " Jangan hanya berhenti sampai di Setnov, harus digulirkan secepat mungkin karena permasalahan ini adalah permasalahan moral bangsa dan penindakan hukum . Terhadap hal ini KPK harus serius ya menindak tegas yang diduga pelaku yang menerima aliran dan ," paparnya.