Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Mulai Pemeriksaan Perdana 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Krakatau Steel

KPK menduga Alexander meminta uang senilai 10 persen dari total nilai kontrak proyek kepada PT Grand Kartech dan Tjokro Group

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Mulai Pemeriksaan Perdana 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Krakatau Steel
Tribunnews/JEPRIMA
Direktur Teknologi PT Krakatau Steel (persero) Sekaligus Tersangka Wisnu Kuncoro usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019). Kuncoro selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/4/2019).

Tiga tersangka itu antara lain, Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, Pengusaha PT Grand Kartech Kenneth Sutardja, dan seorang unsur swasta Alexander Muskitta.

Kasus dugaan suap terhadap Wisnu Kuncoro selaku Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (22/3/2019) lalu.

Alhasil, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro dan pihak swasta Alexander Muskitta, serta sebagai pemberi suap pihak swasta Kenneth Sutardja dan bos Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Baca: Hasil Survei Versi Polmatrix Indonesia

KPK menduga Alexander meminta uang senilai 10 persen dari total nilai kontrak proyek kepada PT Grand Kartech dan Tjokro Group. Adapun proyek yang bakal dilaksanakan itu bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Permintaan itu diduga dilakukan Alexander mewakili Wisnu. KPK menduga ada uang Rp 50 juta dari Kenneth serta USD 4 ribu dan Rp 45 juta dari Kurniawan. Dari uang yang telah diterima itu, Rp 20 juta diduga telah diserahkan Alexander kepada Wisnu.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas