KPK Periksa Ketua DPRD Tebo dan Dirut PT Gian Eka Sakti untuk Telusuri Suap 'Ketok Palu'
Tim penyidik KPK memanggil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Agus Rubiyanto dan Direktur Utama PT Gian Eka Sakti,
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Sanusi
Sedangkan peran Asiang yakni memberikan pinjaman uang Rp 5 miliar kepada Arfan dkk. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahaan APBD Pemprov Jambi 2018. Uang tersebut diduga akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka Asiang di Jambi.
KPK menyangka ke-12 anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Jeo Fandy Yoesman alias Asing disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.