KPK Periksa Ketua DPRD Tebo dan Dirut PT Gian Eka Sakti untuk Telusuri Suap 'Ketok Palu'
Tim penyidik KPK memanggil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Agus Rubiyanto dan Direktur Utama PT Gian Eka Sakti,
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Agus Rubiyanto dan Direktur Utama PT Gian Eka Sakti, Hasanuddin untuk menjalani kasus suap ketok palu atau pengesahan APBD Jambi.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi untuk 13 tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/4/2019).
Adapun 2 orang saksi lainnya yang dipangil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap ini yakni Edi Zulkarnain dan Novalinda. Mereka berasal dari pihak swasta.
Menurut Febri, penyidik memanggil mereka untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jambi. Kemarin juga dilakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi lainnya dari unsur Anggota DPRD dan kontraktor.
"Didalami informasi terkait proyek-proyek dan dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD Jambi," kata Febri.
Terkait kasus ini, sampai Sabtu (2/3) lalu, KPK telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 4,375 miliar dari 14 orang angota DPRD Provinsi Jambi baik yang berstatus tersangka maupun saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan atau ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018.
"Pengembalian uang dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp 20 juta, Rp 100 juta, Rp 250 juta hingga Rp 600 juta dalam sekali pengembalian," kata Febri.
KPK juga telah mencegah 12 orang tersangka terdiri dari ketua, anggota, dan ketua fraksi DPRD Provinsi Jambi serta satu orang dari swasta agar tidak bepergian ke luar negeri.
Adapun ke-12 anggota DPRD Jambi yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut yakni Ketua DPRD Cornelis Buston, dua wakil ketua DPRD AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Kemudian, Zainal Abidin selaku Ketua Komisi III.
Selanjutnya, Sufardi Nurzain dari Fraksi Golkar, Cekman dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah dari Fraksi Gerindra. Tiga anggota DPRD terdiri Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta. Terakhir, Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang dari swasta.
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan, terhitung sejak 28 Desember 2018. Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.
KPK menetapkan 13 orang tersangka terdiri 3 jajaran pimpinan DPRD Jambi, 5 pimpinan fraksi, 1 pimpinan komisi, 3 anggota DPRD, dan 1 swasta sebagai tersangka kasus suap uang ketok palu terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Baca: Usai Ratna Sarumpaet Operasi Plastik, Atiqah Hasiholan Sedang Syuting di Malaysia
Ketiga pimpinan DPRD Jambi tersebut yakni Ketua DPRD Cornelis Buston (CB) dan dua wakilnya AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ). Kemudian 5 ketua fraksi yakni Sufardi Nurzain (SNZ) selaku Ketua Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, Pariagutan Nasution (PN) dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra.
Selanjutnya, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Zainal Abidin (ZA). Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi yakni Elhelwi (E), Gusrizal (G), dan Effendi Hatta (EF). Sedangkan satu orang swasta adalah Jeo Fandy Yoesman (JFY) alias Asiang.
Adapun total uang suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 sebesar Rp 16,34 miliar dengan rincian Rp 12.940.000.000 (Rp 12,9 miliar) untuk pengesahan RAPBD tahun 2017 dan Rp 3,4 miliar untuk pengesahan RAPBD tahun 2018.
Sedangkan peran Asiang yakni memberikan pinjaman uang Rp 5 miliar kepada Arfan dkk. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahaan APBD Pemprov Jambi 2018. Uang tersebut diduga akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka Asiang di Jambi.
KPK menyangka ke-12 anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Jeo Fandy Yoesman alias Asing disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.