Misteri Cap Jempol di Amplop 'Serangan Fajar' Bowo
Meski begitu, pihak KPK belum merinci arti dan maksud 'cap jempol' pada amplop itu.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
"Diduga untuk proses memasukkan uang ke dalam amplop-amplop itu saja membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Itu dari informasi yang kami dapatkan. Kami harap proses penghintungannya bisa lebih cepat," imbuhnya.
Kasus dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK terhadap orang kepercayaan Bowo Sidik bernama Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti di kantor PT HTK di Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 2 hingga 3 Maret 2019.
Saat itu, keduanya dicokok tim KPK usai melakukan transaksi dugaan suap dengan barang bukti uang sebesar Rp 89,4 juta. Uang tersebut diduga transaksi ketujuh kali, sebagai fee atas jasa Bowo Sidik membantu PT HTK mendapatkan kembali kerja sama pengangkutan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Diduga Bowo Sidik meminta jatah fee 2 Dolar AS per metric ton kepada PT HTK dari kerja sama pengangkutan distribusi pupuk tersebut.
Dari enam transaksi penyerahan uang sebelumnya dari PT HTK, Bowo Sidik melalui orang kepercayaannya, indung, telah menerima sebesar Rp 310 juta dan 85.130 Dolar AS.
Dari pengembangan OTT tersebut, pihak KPK menemukan 400 ribu amplop berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu dengan total mencapai Rp 8 miliar.
Amplop-amplop itu berada di dalam 82 kardus dan dua kontainer yang disimpan di enam lemari besi di kantor PT Inersia, Pejaten, Jakarta Selatan. Diketahui, Bowo Sidik dan Indung juga berkantor di perusahaan tersebut.
Diduga Bowo Sidik menyiapkan uang Rp 8 miliar hingga memecahnya dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu dan dikemas di 400 ribu amplop untuk 'Serangan Fajar' dia selaku calon anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil Jateng II.
Dari penelusuran KPK, sumber uang Rp 8 miliar Bowo Sidik berasal dari suap PT HTK sebesar Rp 1,5 miliar dan pemberian gratifikasi sejumlah perusahaan lain sebesar Rp 6,5 miliar.
Bowo Sidik Pangarso dan Indung ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti sebagai pemberi suap. Ketiga tersangka telah ditahan di tempat terpisah. (tribun network/coz)