Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Hargai Sikap KPU yang Tetap Tolak OSO Jadi Caleg DPD

KPU tetap bersikukuh menolak meski ada surat permintaan dari Istana agar mengesahkan OSO sebagai caleg DPD.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Istana Hargai Sikap KPU yang Tetap Tolak OSO Jadi Caleg DPD
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Oesman Sapta Oedang (OSO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap menolak memasukkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

KPU tetap bersikukuh menolak meski ada surat permintaan dari Istana agar mengesahkan OSO sebagai caleg DPD.

"Sekali lagi itu wilayah keputusan KPU, kami paham dan hormati KPU sebagai lembaga independen," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Pratikno menegaskan surat yang dikirimnya kepada KPU pada 22 Maret lalu memang tidak bermaksud untuk mengintervensi KPU sebagai lembaga pemilu yang independen.

Dalam surat itu Pratikno yang mengaku diperintah Presiden Joko Widodo meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. 

Baca: DFSK Sudah Terima Inden 100 Unit untuk SUV Terbarunya, Glory 560

Pratikno menjelaskan, surat tersebut ia buat karena sebelumnya ada surat dari Ketua PTUN Jakarta kepada Presiden Jokowi dengan Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019.

Berita Rekomendasi

Dalam surat itu, Ketua PTUN Jakarta menyampaikan permohonan agar Presiden memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusannya.

Baca: Kasus Mutilasi Guru Honorer di Kediri, Polisi Sudah Periksa Lima Pria Gemulai

Surat permohonan ini disampaikan merujuk Pasal 116 UU 51 tahun 2009 tentang PTUN. Menurut Pratikno, ia hanya menindaklanjuti surat yang dikirim PTUN kepada Presiden.

"Jadi intinya setiap kali ada surat ketua PTUN, Mensesneg atas nama Presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," ujar Pratikno.

Kendati demikian, Presiden dan pihak istana menyerahkan kembali ke KPU untuk mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca: Seorang Menteri Pernah Ajak Vanessa Angel Dinner Mimik-mimik Cantik Mimican, Apa Maksudnya?

"Terserahlah KPU gimana, kan KPU punya landasan hukum untuk menindaklanjutinya. Makanya kita merujuknya kan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Ashari mengatakan, KPU sudah menjawab surat dari Pratikno tersebut minggu lalu. Dalam surat balasan itu, KPU menyatakan tetap tidak memasukan OSO dalam daftar caleg tetap.

KPU tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon Anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.

"Kami sampaikan dalam hal situasi ini, perkara ini ada putusan MK yang menyatakan seperti ini. Bahkan kalau tidak mengikuti putusan ini pembangkangan terhadap konstitusi," ucap Hasyim. "Seperti yang sudah saya sampaikan KPU bukan anak buahnya presiden dan DPR," tambah dia.

Laporan: Ihsanuddin
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Istana Hormati KPU yang Tetap Tolak OSO jadi Caleg DPD

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas