Ketika Ratna Sarumpaet Menatap Tajam Amien Rais yang Duduk Menjadi Saksi Sidang Kasus Berita Bohong
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet yakni Dewan Pembina Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais.
Editor: Hasanudin Aco
Menurut Ratna Sarumpaet, Ketua Yayasan Jaringan Merah Putih sekaligus Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianti-Sandiaga Uno Nanik Sudaryati alias Nanik S Deyang, telah berbohong.
Nanik S Deyang juga duduk sebagai saksi di PN Jakarta Selatan dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet mengaku menangis karena jengkel kepada Nanik karena telah berbohong saat memberikan keterangan di pengadilan.
"Saya jengkel sebenarnya. Jengkel karena terlalu banyak keterangan Nanik yang bohong," kata Ratna Sarumpaet usai sidang.
Kebohongan yang dilontarkan Nanik, kata Ratna Sarumpaet, saat Nanik berkata meminta izin kepadanya untuk mengunggah kondisi wajahnya yang lebam di akun media sosial Nanik.
"Yang dia bilang Fadli Zon minta tweet (cuit), dan dia bilang juga minta tweet (cuit), dan dia juga bilang saya mengizinkan," ujarnya.
"Fadli Zon minta tweet ke saya, padahal dia (Fadli) saja datang telat. Terus dia bilang karena Fadli Zon minta tweet ke saya, saya kasih izin. Lalu dia juga ngetweet katanya dia minta izin juga ke saya. Terus Facebook. Dia bilang minta izin. Dia tidak minta izin," katanya lagi.
Ratna Sarumpaet mengatakan, dirinya bersyukur karena ada pembohong yang lebih jahat dari dirinya yakni Nanik.
"Selamat malam majelis hakim. Selama enam bulan saya merasa dihukum oleh semua orang sebagai pembohong. Tapi baru hari ini saya merasa bersyukur karena ada pembohong yang lebih jahat," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet duduk sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
Ratna Sarumpaet mengaku dipukuli orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Tapi setelah diselidiki petugas, ternyata bekas luka di wajah Ratna Sarumpaet merupakan bekas operasi plastik.
Atas kebohongannya itu, Ratna Sarumpaet ditahan pada Jumat, 5 Oktober 2018 di Polda Metro Jaya.
Penahanan itu terjadi selang satu hari penangkapan dirinya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
Akibat hoax penganiayaan itu, Ratna Sarumpaet terancam di penjara 10 tahun.