Direktur Pengembangan SPAM Mengaku Sempat Disodori Uang Ratusan Juta di Kantornya
Agus Ahyar pernah menerima uang senilai Rp 198,3 juta dari Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP), Irene Irma.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Agus Ahyar pernah menerima uang senilai Rp 198,3 juta dari Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP), Irene Irma.
Hal tersebut terungkap saat Agus Ahyar memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/4/2019).
"(Uang,-red) pecahan Rp 100 ribuan. Nilainya lupa," ungkap Agus Ahyar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4/2019).
Baca: Ibunda Ivan Gunawan Siapkan Kejutan untuk Ayu Ting Ting Sepulang Umrah: 500 Persen Siap Melamar !
Dia menjelaskan, pemberian uang itu bermula saat Agus bertemu dengan Irene di ruang kerjanya.
Pertemuan itu membahas pembangunan SPAM di Toba 1, Kalimantan Timur, dan Palu yang dikerjakan PT TSP.
Sebelum meninggalkan ruangan kerja, Irene meninggalkan sebuah tas berwarna biru.
Pada saat itu, Agus mengaku tidak mengecek isi tas itu karena hendak mengikuti rapat pimpinan di Kementerian PUPR.
Baca: AS Akan Masukkan Garda Revolusi Iran Dalam Daftar Hitam Kelompok Teroris
Setelah rapat pimpinan selesai, Agus melihat tas yang didalamnya berisi kotak berwarna cokelat.
Dia mencurigai isi tas tersebut, sehingga meminta sekretarisnya mengembalikan tas tersebut kepada Irene.
Semula, dia mengira tas hanya berisi souvenir.
Namun akhirnya, dia mengetahui isi tas itu setelah penyidik KPK membuka dihadapannya.
Penyidik KPK menangani kasus suap terkait proyek SPAM.
Penyidik KPK membuka kotak itu di hadapannya.
Setelah dibuka, akhirnya diketahui isi uang itu berupa pecahan Rp 100 ribu dengan nilai total Rp198,3 juta.
Baca: 5 Rekomendasi Menu Makanan di Kota Balikpapan yang Nikmat Disantap saat Cuaca Lagi Hujan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menanyakan mengenai maksud pemberian tas itu.
Namun, Agus menjawab tidak mengetahui.
"Tahu maksud Irene memberi itu?" tanya JPU pada KPK kepada Agus.
"Tidak tahu," jawab Agus.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Budi Suharto, Lily, Irene, dan Yuliana, bersama-sama menyuap sejumlah PPK pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR senilai Rp4,131 miliar, USD38 ribu, dan SGD23 ribu. Suap diberikan secara bertahap.
Suap diberikan agar PPK tidak mempersulit pengawasan proyek.
Sehingga, pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan satuan kerja sistem SPAM strategis dan satuan kerja tanggap darurat pemukiman pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP dapat diperlancar.
Baca: Skuat Terlalu Gemuk, Pelatih Persib Bandung Beberkan soal Pemain yang Dicoret
Adapun, PPK yang menerima diantaranya Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, sebanyak Rp1,350 miliar dan USD5 ribu. PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kusrinah menerima Rp1,420 miliar dan SGD23 ribu. PPK SPAM Toba I Donny Sofyan Arifin Rp150 juta dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Mochamad Nazar sejumlah Rp1,211 dan USD33 ribu.
Sementara itu, proyek SPAM yang dikerjakan PT WKE sepanjang tahun 2017-2018, diantaranya di Bandar Lampung, Jawa Timur, dan Kota Bogor. Proyek SPAM yang dikerjakan PT TSP 2017-2018 di antaranya di kawasan perbatasan Pulau Laut Kabupaten Natuna, Sulawesi Utara, Bireuen Aceh, dan Nunukan Barat, serta di kawasan Danau Toba Sumatera Utara, Kabupaten Bantul, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara 2017.