Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan, Hakim Tanya Kondisi Kesehatan Irwandi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang beragenda pembacaan putusan kasus suap dan gratifikasi Irwandi Yusuf.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Lanjutan, Hakim Tanya Kondisi Kesehatan Irwandi
Tribunnews.com/Glery
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang beragenda pembacaan putusan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang beragenda pembacaan putusan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (8/4/2019) sekitar pukul 20.15 WIB.

Di awal persidangan, ketua majelis hakim Syafruddin Zuhri menanyakan mengenai kondisi kesehatan Irwandi.

"Saudara Irwandi sehat," kata Zuhri.

Irwandi menjawab sehat. Namun, dia mengaku sudah menunggu sidang dari Senin pagi.

Baca: Bandara Kertajati Sepi, Menhub: Pembangunan Keinginan Pemda

"Sudah sampai ke tepi. Sudah sampai ke tepi sehat, karena menunggu dari pagi," kata Irwandi yang memakai baju lengan pendek berwarna biru dari kursi terdakwa.

Berita Rekomendasi

Semula, sidang dijadwalkan akan dilangsungkan pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, sidang terpaksa mengalami penundaan karena terdapat sejumlah sidang lainnya yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Akhirnya, sidang baru digelar pada Senin malam.

Adapun, terdakwa Irwandi sudah berada di lokasi pengadilan pada Senin pagi. Hingga, akhirnya terpaksa menunggu jalannya sidang beragenda putusan tersebut.

Selain Irwandi, terdakwa Teuku Saiful Bahri, orang kepercayaan Irwandi, dan Hendi Yuzal, staf Irwandi menjalani sidang beragenda pembacaan putusan.

Mereka bertiga berdampingan duduk di kursi terdakwa. Adapun, majelis hakim membacakan putusan secara terpisah.

Salah satu tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu diproses hukum atas perbuatan melakukan dua tindak pidana. Tindak pidana pertama, menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi senilai Rp 1 Miliar. Duit itu untuk memperlancar program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Irwandi menerima uang secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp 120 juta, lalu, Rp 430 juta, dan terakhir Rp 500 juta.

Dana digunakan untuk mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi agar kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah bisa mengerjakan kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas