Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan, Hakim Tanya Kondisi Kesehatan Irwandi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang beragenda pembacaan putusan kasus suap dan gratifikasi Irwandi Yusuf.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Lanjutan, Hakim Tanya Kondisi Kesehatan Irwandi
Tribunnews.com/Glery
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang beragenda pembacaan putusan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. 

Sementara itu, tindak pidana kedua, Irwandi Yusuf disebut menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat gubernur periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.

Pada periode 2007-2012, Irwandi bersama-sama orang kepercayaannya Izil Azhar didakwa menerima gratifikasi Rp 32.454.500.000. Periode 2017-2022, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 8.717.505.494. Sehingga total gratifikasi yang diterima Irwandi Rp 41,7 miliar.

Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, berupa 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, JPU pada KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Irwandi selama lima tahun.

Pada saat membacakan tuntutan, JPU pada KPK juga menuntut orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri. Saiful Bahri dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Hendi Yuzal, staf Irwandi juga dituntut selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas