Buntut OOT Suap Romahurmuziy, Penyidik KPK Periksa Dua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi di Kemenag
"Dua saksi bernama Muhammad Amin dan Aulia Mutaqqin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)."
Penulis: Ilham F Maulana
Editor: Choirul Arifin
![Buntut OOT Suap Romahurmuziy, Penyidik KPK Periksa Dua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi di Kemenag](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tahan-romahurmuziy_20190316_143627.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK bakal memeriksa dua Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama (Kemenag) pada Sekretariat Jenderal.
Dua orang itu akan memberikan kesaksian terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag tahun 2018-2019 yang turut menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
"Dua saksi bernama Muhammad Amin dan Aulia Mutaqqin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/4/2019).
Dengan begini, KPK terus menelisik proses terpilihnya Haris Hasanuddin--salah satu tersangka tersangka pemberi suap--dalam proses seleksi.
Pasalnya, nama Haris Hasanuddin diduga KPK tidak masuk dalam tiga nama yang akan diajukan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat proses seleksi.
Lembaga antikorupsi juga sudah menemukan indikasi ada pihak lain yang mencoba mempengaruhi sehingga nama Haris Hasanuddin masuk di tiga nama dan dipilih, yang kemudian dilantik oleh Menag Lukman.
![Muhammad Romahurmuziy menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rommy-jalani-pemeriksaan.jpg)
Selain Romy--sapaan Romahurmuziy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan di Kemenag.
Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Haris saat itu mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sedangkan Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya.
KPK saat itu menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menag Lukman Hakim Saefuddin. Pasalnya, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Haris Hasanuddin selanjutnya dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.
Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.
Haris dan Muafaq diduga memberikan 'pelicin' kepada Romy terkait seleksi jabatan tersebut.