Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEO Boeing Minta Maaf, Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air JT 610 Lanjutkan Gugatan di AS

keluarga korban Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 tetap melanjutkan gugatan ganti rugi kepada Boeing

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in CEO Boeing Minta Maaf, Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air JT 610 Lanjutkan Gugatan di AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Korban Kecelakaan Lion Air JT 610 Alm. Eka Suganda, Merdian Agustin (kanan) didampingi Tim Pengacara Hary Ponto (tengah) serta Tim Pengacara dari Kabateck LLP Michael Indrajana (kiri) memberikan keterangan terkait penyelesaian klaim asuransi bagi korban kecelakaan Lion Air JT 610 di Jakarta, Senin (8/4/2019). Dalam keterangannya, pihak korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap maskapai Lion Air dan The Boeing Company, produsen pesawat Boeing 737 MAX 8 terkait penyelesaian klaim asuransi bagi korban kecelakaan Lion Air JT 610 mengungkapkan kekecewaannya terhadap maskapai Lion Air dan The Boeing Company, produsen pesawat Boeing 737 MAX 8 terkait penyelesaian klaim asuransi bagi korban kecelakaan Lion Air JT 610 dikarenakan sejumlah keluarga dan ahli waris korban belum mendapatkan kepastian mengenai pembayaran ganti rugi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chief Executive Officer (CEO) Boeing, Dennis Muilenburg menyatakan permohonan maaf atas tewasnya 346 korban kecelakaan Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air di Indonesia dan Ethiopian Airlines di Ethiopia.

Melalui pernyataan tertulis pada Kamis (4/4/2019) lalu, Boeing untuk pertama kalinya mengakui adanya dugaan kesalahan pada sistem anti-stau pada Boeing 737 MAX 8 dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Menanggapi hal tersebut, beberapa keluarga korban Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 tetap melanjutkan gugatan ganti rugi kepada produsen pesawat asal Amerika Serikat itu.

Denny Kailimang pendiri Kantor Advokat Kailimang & Ponto yang menjadi kuasa hukum sejumlah keluarga korban Lion Air JT 610 mengatakan, permintaan maaf dan pernyataan pertanggungjawaban Boeing dapat menjadi langkah lanjutan untuk membuka lebih jelas latar belakang terjadinya kecelakaan dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa yang akan datang.

Baca: Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air JT 610 Tolak Santunan Rp 1,25 Miliar, Ini Alasannya

"Pernyataan CEO Boeing juga memperkuat hak-hak keluarga korban untuk memperoleh ganti kerugian yang pantas dari produsen pesawat," kata Denny saat menggelar jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Untuk memperjuangkan hak-hak keluarga korban Lion Air JT 610, Kantor Advokat Kailimang & Ponto bergabung bersama kelompok Advokat di Amerika Serikat untuk menggugat Boeing Company.

Kelompok kuasa hukum para penggugat terdiri dari Brian S. Kabateck dari Kabateck LLP, Los Angeles, Steven Hart dari firma asal Chicago, Hart McLaughlin & Eldridge, serta Sanjiv Singh dari kantor hukum Sanjiv N. Singh dan Michael lndrajana dari kantor hukum lndrajana Law Group, keduanya dari San Mateo, California. Hingga saat ini, terdapat 60 ahli waris korban Lion Air JT 610 yang mengajukan gugatan kepada Boeing.

Berita Rekomendasi

"Boeing perlu segera menyelesaikan klaim dari keluarga. Keluarga yang terluka karena kehilangan orang-orang terkasih, kehilangan ibu, ayah, dan anak mereka dengan cara yang paling mengerikan. Boeing seharusnya bekerjasama dengan semua yang terlibat untuk menyelesaikan masalah ini sekarang,” kata Brian Kabateck.

Menurut Sanjiv Singh, kuasa hukum lainnya, mengatakan permintaan maaf CEO Boeing belum pernah terjadi sebelumnya sepanjang sejarah litigasi bencana penerbangan. Ia pun meminta Boeing memberikan kompensasi kepada keluarga korban.

Sanjiv Singh juga menyatakan "Kerugian dari kematian orang Indonesia harus ditakar secara sama dengan kerugian dari kematian orang Amerika yang meninggal di Ethiopia Airlines. Ini bisa terjadi kalau keluarga korban dari Indonesia ikut bergabung menuntut Boeing di Amerika Serikat. Jumlah ganti ruginya akan jauh lebih tinggi dari yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Keluarga layak menerima ganti rugi dari maskapai dan produsen sekaligus tanpa harus memilih salah satunya," kata Sanjiv Singh.

Para advokat yang mewakili para keluarga korban tragedi Lion Air menggugat Boeing atas kelalaian yang mengakibatkan kematian (wrongful death). Gugatan ini diajukan di Cook County, negara bagian Illinois, Amerika Serikat lokasi kantor pusat produsen pesawat terbang tersebut.

Gugatan diajukan setelah 189 orang meninggal dalam kecelakaan yang membuat pesawat terjun bebas akibat kesalahan sistem anti-stall dan maneuvering characteristics augmentation system (MCAS), serta kelemahan petunjuk penerbangan dan prosedur operasional Boeing.


"Gugatan sudah masuk sejak November 2018 lalu. saat ini ada sekitar 60 keluarga JT 610 masukan gugatan ke AS. Kemarin ethiopian 1, 2 orang ada lah korbannya kenal lawyer terkenal di sana," kata Harry Ponto, kuasa hukum lainnya.

"Bagi keluarga ragu-ragu, bimbang kami harapkan mereka bisa ambil keputusan dan ikut bergabung dengan kami semua yang sudah ajukan ke AS. Kalaupun Boeing maupun out of the court settlement (penyelesaian tanpa jalur hukum) kita lihat saja, mudah-mudahan bisa sesuai, kalau tidak lanjut ke pengadilan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas