Jelang Sidang, Ratna Sarumpaet Tak Tahu Siapa Saksi yang Dihadirkan JPU
Ratna Sarumpaet mengaku tak mengetahui siapa saja saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutannya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, mengaku tak mengetahui siapa saja saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.
Hal ini diungkapkan Ratna pasca tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Rutan Mapolda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.
"Belum (belum tahu siapa saksi yang dihadirkan, - red)," ujar Ratna secara singkat di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Begitu pula saat disinggung apakah ada kemungkinan ajudan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto akan jadi saksi, Ratna hanya terdiam.
Baca: Persiapan Ratna Sarumpaet Jalani Sidang, Mandi dan Sikat Gigi
Awak media kembali mencecar ibunda Atiqah Hasiholan itu dengan apa yang akan disampaikan dalam sidang nanti.
Ratna sendiri juga mengaku belum mengetahui apa yang akan disampaikan dalam sidang.
"Belum tahu juga. Saya nggak tahu," katanya seraya memasuki PN Jaksel.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, mengatakan agenda sidang Ratna Sarumpaet hari ini adalah pemeriksaan saksi, dimana pihaknya akan menghadirkan empat orang saksi .
"Insya Allah ada empat orang saksi," ujar Supardi, saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2019).
Ia tak menjelaskan secara detail siapa saja saksi yang akan dihadirkan.
Namun ia menuturkan para saksi itu adalah orang yang mengerti penyebaran foto wajah lebam dari Ratna.
"Diantaranya yang kirim foto, yang ikut demo dan mungkin ajudan Prabowo," kata dia.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.
Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.