JPU Hadirkan Presiden KSPI Said Iqbal untuk Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet
Daru Tri Sadono mengatakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal akan bersaksi di sidang kasus penyebaran hoaks Ratna.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daru Tri Sadono, mengatakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal akan bersaksi di sidang kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, Selasa (9/4/2019).
Dalam sidang kali ini, ada tiga orang saksi lain yang dihadirkan oleh JPU yakni Ruben, Chairulah dan Harjono.
Keempatnya disebut mengkonfirmasi akan hadir dalam sidang tersebut.
"Iya, Insya Allah keempat saksi itu akan hadir hari ini," ujar Daru, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Ia menjelaskan bahwa Said Iqbal dihadirkan sebagai saksi, lantaran diduga turut hadir ke rumah Ratna untuk mendengarkan cerita dari Ratna jika dirinya dianiaya.
Baca: Tak Ada Nama Ajudan Prabowo dalam Daftar Saksi Sidang Kasus Ratna Sarumpaet yang Diajukan JPU
Said Iqbal juga diketahui ikut ke Lapangan Polo pada 2 Oktober 2018 untuk bertemu Ratna dan Prabowo.
Sementara, nama Ruben sempat disebut dalam persidangan sebelumnya.
Ia diketahui pernah datang ke rumah Ratna pasca pengakuan Ratna yang menyatakan telah berbohong soal penganiayaan.
Sementara Chairulah dan Harjono adalah dua orang yang melakukan aksi demo untuk mendorong pihak terkait mendalami kasus tersebut.
Daru menegaskan bahwa empat saksi itu akan dimintai keterangan-keterangan terkait Ratna Sarumpaet.
"Ya tentu berkaitan dengan, yang jelas berkaitan dengan unsur-unsur dari dakwaan. Kan semua bisa berkembang di persidangan," tukasnya.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.
Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.