Korupsi Proyek SPAM di Kementerian PUPR, Hari Ini KPK Periksa Dirut PT Arya Graha
"Dua saksi kami panggil untuk menjalani pemeriksaan untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare)," kata Febri Diansyah
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Arya Graha, Agisna Mahar Nazira dan Direktur PT Adhi Karya, Agus Karianto.
Dua orang itu akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.
"Dua saksi kami panggil untuk menjalani pemeriksaan untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/4/2019).
Sebelumnya, dalam perkara ini, terhitung sampai akhir Maret 2019 KPK telah menyita uang dari 75 orang, termasuk di antaranya dari 69 orang yang telah mengembalikan uang ke komisi antirasuah.
Uang yang disita tersebut diduga diterima oleh para pejabat di Kementerian PUPR dalam mata uang rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing.
Baca: BPN Bikin Survei Internal, Hasilnya: Prabowo-Sandiaga 62 Persen, Jokowi-Maruf 38 Persen
Berikut jumlah uang-uang yang disita KPK terkait perkara:
- Rp 33.466.729.500
- USD 481.600
- SGD 305.312
- AUSD 20.500
- HKD 147.240
- EUR 30.825
- GBP 4.000
- RM 345.712
- CNY 85.100
- KRW 6.775.000
- THB 158.470
- YJP 901.000
- VND 38.000.000
- ILS 1.800
KPK menduga telah terjadi pembagian uang kepada puluhan pejabat Kementerian PUPR secara massal terkait proyek sistem penyediaan air minum
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan 8 orang tersangka. Dari kedelapan orang tersebut, 4 tersangka di antaranya diduga sebagai penerima suap.
Baca: Hari Ini Jokowi Sambangi Tiga Lokasi dalam Sehari, Karawang dan Bandung, Lalu Solo
Mereka antara lain, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung; Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1.
Sementara 4 orang yang diduga sebagai pemberi, yaitu Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE (Wijaya Kesuma Emindo); Lily Sundarsih, Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa); dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.
Baca: Wajah Prabowo Berseri-seri Usai Satu Jam Bertemu Sri Sultan dan GKR Hemas di Bangsal Kepatihan
Keempat tersangka pemberi tersebut diduga telah menyuap pejabat di PUPR untuk untuk mengatur proyek pembangunan SPAM dimenangkan oleh PT TSP dan PT WKE.
Untuk proyek yang bernilai di atas Rp50 miliar, akan dikerjakan PT WKE dan proyek yang bernilai di bawah Rp50 miliar akan dikerjakan PT TSP. Sebagai catatan, PT TSP dan PT WKE dimiliki orang yang sama.
Adapun proyek yang diatur adalah, proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017/2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba-1 dan Katulampa. Selain itu, objek korupsi lainnya adalah proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi, di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.