KPK Tetapkan Mantan Sekda Kota Malang Sebagai Tersangka ke-45 Kasus Suap APBD-P
KPK menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono, sebagai tersangka suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono, sebagai tersangka.
Komisi antirasuah menetapkan Cipto Wiyono sebagai tersangka ke-45 kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Baca: Fadli Zon: Justru yang Marah-marah itu Jokowi, Sampai Melengking Suaranya
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka CWI (Cipto Wiyono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
KPK menduga Cipto Wiyono bersama-sama Moch Anton selaku mantan Wali Kota Malang dan Jarot Edy Sulistiyono selaku mantan Kadis PUPPB Malang memberikan suap kepada Moch Arief Wicaksono selaku mantan Ketua DPRD Kota Malang dan puluhan anggota DPRD Kota Malang lainnya.
Baca: Update Indeks Kerawanan Pemilu 2019 Versi Bawaslu RI: Papua Tertinggi, Sumatera Selatan Terendah
Febri menyebut Cipto Wiyono berperan dalam menyiapkan uang suap untuk para anggota dewan itu.
"Moch Anton memerintahkan tersangka CWI berkoordinasi dengan Jarot Edy Sulistiyono dan Moch Arief Wicaksono terkait dengan penyiapan uang 'ubo rampe' yakni uang untuk anggota DPRD Kota Malang untuk persetujuan pokok-pokok pikiran DPRD," kata Febri Diansyah.
Penetapan Cipto Wiyono sebagai tersangka menjadi tahap keempat dalam proses penyidikan KPK dalam perkara ini.
Baca: Dahnil Anzar Simanjuntak Ingin Pastikan Kasus Novel Baswedan Diungkap Meski Beresiko
Tiga tahap sebelumnya bisa dijelaskan sebagai berikut:
Tahap pertama
Pada bulan Agustus 2017, KPK menetapkan M Arief Wicaksono dan Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka. Arief dan Jarot sudah menjalani sidang dan divonis. Arief divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 2 tahun. Sementara, Jarot divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Tahap kedua
Pada bulan Maret 2018, KPK menetapkan 19 orang tersangka yaitu Moch Anton selaku mantan Wali Kota Malang dan 18 anggota DPRD Kota Malang.
Baca: Jadwal Pertandingan Liga 1 2019 Beredar, Persija di Laga Pembuka, Persib Hadapi Wakil Sumatera
Tahap ketiga
Pada bulan September 2018, ada 22 anggota DPRD Malang lagi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Mereka diduga menerima duit suap Rp 12,5-50 juta dari Anton terkait pengesahan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2015.
Para anggota DPRD Kota Malang itu juga diduga menerima gratifikasi senilai total Rp 5,8 miliar. Duit itu diduga terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang.
Akibat kasus itu, hanya tersisa 5 (ada 1 anggota DPRD yang merupakan hasil PAW dari salah satu tersangka) dari total 45 anggota DPRD Malang. Partai politik yang memiliki wakilnya di DPRD Malang menjadi tersangka pun melakukan pergantian antarwaktu (PAW) secara massal.