Massa FPKS Unjuk Rasa di PN Jaksel, Minta Fadli Zon Dihadirkan dalam Persidangan
"Majelis hakim harus hadirkan Fadli Zon dalam persidangan," ujar Koordinator FPKS Ustaz Dullah
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa dari Front Penegakkan Keadilan Sosial (FPKS) melakukan demo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (9/4/2019).
Dalam orasinya, FPKS meminta Majelis Hakim untuk ikut memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Baca: Atiqah Hasiholan Setia Temani Ratna Sarumpaet Jalani Persidangan
Hal ini terkait penyebutan nama Fadli Zon dalam sidang ini oleh Ratna Sarumpaet. Selain itu, pemanggilan Fadli Zon juga terkait penyebaran kabar hoaks penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.
"Majelis hakim harus hadirkan Fadli Zon dalam persidangan," ujar Koordinator FPKS Ustaz Dullah, di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Ustaz Dullah mengimbau hakim agar menghadirkan Fadli Zon membuka fakta dalam kasus ini.
Dia yakin Fadli Zon bakal membuka fakta yang tersembunyi di persidangan.
"Harusnya sejak awal Fadli Zon sudah dipanggil untuk memberikan kesaksian di persidangan," pungkas Ustaz Dullah.
Beberapa anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno telah diperiksa terkait kasus ini.
Mereka diantaranya adalah Said Iqbal, Amien Rais, dan Nanik S Deyang.
Baca: Tiba di PN Jakarta Selatan, Tangan Kiri Ratna Sarumpaet Terus Merangkul Pundak Atiqah
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Thn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.