Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa FPKS Unjuk Rasa di PN Jaksel, Minta Fadli Zon Dihadirkan dalam Persidangan

"Majelis hakim harus hadirkan Fadli Zon dalam persidangan," ujar Koordinator FPKS Ustaz Dullah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Massa FPKS Unjuk Rasa di PN Jaksel, Minta Fadli Zon Dihadirkan dalam Persidangan
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Aksi unjuk rasa saat persidangan terdakwa kasus hoaks atau berita bohong Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa dari Front Penegakkan Keadilan Sosial (FPKS) melakukan demo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (9/4/2019).

Dalam orasinya, FPKS meminta Majelis Hakim untuk ikut memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Baca: Atiqah Hasiholan Setia Temani Ratna Sarumpaet Jalani Persidangan

Hal ini terkait penyebutan nama Fadli Zon dalam sidang ini oleh Ratna Sarumpaet. Selain itu, pemanggilan Fadli Zon juga terkait penyebaran kabar hoaks penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.

"Majelis hakim harus hadirkan Fadli Zon dalam persidangan," ujar Koordinator FPKS Ustaz Dullah, di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Ustaz Dullah mengimbau hakim agar menghadirkan Fadli Zon membuka fakta dalam kasus ini.

Dia yakin Fadli Zon bakal membuka fakta yang tersembunyi di persidangan.

Berita Rekomendasi

"Harusnya sejak awal Fadli Zon sudah dipanggil untuk memberikan kesaksian di persidangan," pungkas Ustaz Dullah.

Beberapa anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno telah diperiksa terkait kasus ini.

Mereka diantaranya adalah Said Iqbal, Amien Rais, dan Nanik S Deyang.

Baca: Tiba di PN Jakarta Selatan, Tangan Kiri Ratna Sarumpaet Terus Merangkul Pundak Atiqah

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Thn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas